Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-37 dengan fokus pada Penyampaian Laporan Hasil Reses dan Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk Masa Sidang II Tahun 2023, Senin (2/10/2023).
Rapat ini merupakan bagian dari kewajiban anggota DPRD untuk melaporkan hasil dari kegiatan reses mereka. Hal ini dianggap sebagai bentuk akuntabilitas dalam menjalankan tugas anggota DPRD, di mana mereka berkomitmen untuk mendengar aspirasi dan masukan dari warga di daerah pemilihan mereka masing-masing.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, M. Syirajudin mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua DPRD beserta seluruh anggota DPRD atas penyampaian hasil reses mereka.
Ia juga menjelaskan bahwa reses merupakan tanggung jawab anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi dewan, termasuk penganggaran, pengawasan, dan pembentukan peraturan daerah (Perda).
Tujuan utama dari reses adalah untuk merangkul aspirasi masyarakat, serta memantau pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Pemprov Kaltim akan mengkaji hasil reses ini dengan cermat sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama dalam hal-hal yang menjadi prioritas dan langsung berdampak pada masyarakat luas. Aspirasi yang diterima akan diurutkan berdasarkan tingkat prioritasnya,” kata Syirajudin.
Harapannya adalah bahwa hasil reses dan aspirasi masyarakat yang dihimpun dalam rapat ini akan menjadi acuan utama bagi DPRD dalam merumuskan dokumen perencanaan dalam rencana kerja pemerintah daerah.