Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari daerah pemilihan Kutai Timur, Berau, dan Bontang, Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim harus bersikap netral dalam menangani perselisihan status Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur. Menurutnya, penegakan aturan hukum harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang ini.
“Dengarkan baik-baik kedua belah pihak secara profesional dan proporsional. Tidak perlu memberi komentar berlebihan di luar konteks substansi persoalan, supaya terlihat netral dalam menyelesaikan masalah,” ujar Agusriansyah, yang juga menjabat Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Senin (11/8/2025).
Politisi PKS ini menegaskan, secara yuridis dan de facto, Kampung Sidrap merupakan bagian sah Kutai Timur. Meski demikian, ia mendorong agar penyelesaian dilakukan dengan orientasi pada kesejahteraan warga, pembangunan berkeadilan, dan keberlanjutan. Ia juga mengingatkan bahwa status kependudukan masyarakat tidak semestinya menjadi sumber konflik yang memecah belah.
Agusriansyah mengkritisi potensi politisasi dalam proses mediasi. Menurutnya, mediator dari Pemprov Kaltim harus menghindari keberpihakan yang dapat memicu ketegangan baru. “Substansi keberadaan Pemprov adalah menciptakan perdamaian dan membuat terang persoalan, bukan memposisikan diri sebagai pengambil keputusan dalam memberikan argumentasi,” tegasnya.
Ia juga merinci sejumlah dasar hukum yang memperkuat posisi Kutai Timur atas Kampung Sidrap: Permendagri No. 25 Tahun 2005 yang menetapkan Sidrap masuk wilayah Kutim, UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang yang tidak mencantumkan Sidrap, putusan Mahkamah Agung tahun 2024 yang menolak gugatan Pemkot Bontang terhadap Permendagri tersebut, serta prinsip negara hukum sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Dengan pijakan hukum ini, Agusriansyah berharap Pemprov Kaltim dapat memfasilitasi dialog produktif dan adil, bukan terjebak dalam pusaran kepentingan politik. “Mari selesaikan masalah ini dengan bijak demi kepentingan masyarakat, tanpa menambah ketegangan politik,” pungkasnya.
