Samarinda – Tiga anggota DPRD Kaltim, yakni H Muhammad Adam, H Baharuddin Muin dari Komisi II, dan H Abdul Jawad Sirajuddin dari Komisi III, telah menerima izin dari Menteri Dalam Negeri, HM Tito Karnavian, untuk melakukan kunjungan kerja ke Jepang.
Izin tersebut, yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, H Suhajar Diantoro, diatur dalam surat Nomor: 099/2677/e/SJ perihal Rekomendasi Permohonan Izin ke Luar Negeri, tanggal 29 Oktober 2023.
Surat tersebut menjelaskan bahwa izin perjalanan ke luar negeri bagi ketiga anggota DPRD Kaltim tersebut diberikan melalui surat Pj Gubernur Kaltim Nomor 000.1.3/15315/B.POD.III pada tanggal 18 Oktober 2023.
“Kunjungan kerja ke Jepang untuk pengembangan wawasan komparasi terhadap peran dan organisasi pemerintahan di Jepang, mulai tanggal 5 November sampai dengan 11 November 2023,” ungkap Suhajar.
Urgensi dari kunjungan kerja anggota DPRD Kaltim, guna menam guna menambah wawasan terkait penetapan peraturan yang ditetapkan di masyarakat dan konstituen dan mengetahui pembinaan peraturan dalam prefektur wilayah serta membahas unsur penyusunan RAPBD dan APBD yang telah ditetapkan.
“Biaya dari penugasan ke Jepang dibebankan pada APBD Kaltim Tahun Angggaran 2023,” tegasnya.
Berdasarkan catatan Niaga.Asia, dengan kunjungan kerja ke Jepang ini, anggota DPRD Kaltim tahun ini telah melakukan kunjungan empat gelombang, pertama ke Meksiko bersama gubernur saat itu H Isran Noor, kemudian ke Belanda sebanyak 2 pemberangkatan.