Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur melaksanakan Rapat Paripurna Ke-XXI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025, Senin (25/11/2024). Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, acara yang dimulai pukul 10.00 WITA ini memiliki agenda utama penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025.
Penandatanganan PROPEMPERDA ini menandai komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam penyusunan peraturan daerah yang dirancang untuk mendorong pembangunan daerah.
Acara dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, Wakil Ketua DPRD, 29 anggota DPRD, serta sejumlah pejabat penting daerah.
34 Ranperda Disepakati untuk 2025
Sekretaris DPRD Kutim Yuliansyah membacakan nota kesepakatan PROPEMPERDA yang ditandatangani meliputi persetujuan bersama atas 34 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk tahun 2025. Dari total tersebut, 22 Ranperda merupakan usulan Pemerintah Daerah, sementara 12 lainnya merupakan inisiatif DPRD.
Ia menyampaikan pentingnya PROPEMPERDA sebagai landasan strategis dalam pelaksanaan legislasi daerah. “Program ini tidak hanya menjadi pedoman kerja legislasi, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menjadi solusi atas berbagai tantangan pembangunan,” ujarnya.
Ranperda Strategis dari Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengajukan 22 Ranperda yang mencakup berbagai sektor prioritas. Beberapa Ranperda unggulan antara lain:
- Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024
Ranperda ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, sekaligus menjadi dasar evaluasi kinerja penggunaan anggaran. - Perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Usulan ini berfokus pada pembaruan kebijakan pendidikan agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika lokal. - Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah
Ranperda ini diharapkan menjadi katalis untuk pengembangan sektor pariwisata sebagai salah satu pilar ekonomi daerah. - Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
Dengan sektor perkebunan sebagai andalan ekonomi Kutim, Ranperda ini dirancang untuk memastikan pengelolaan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. - Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ranperda ini menjadi pedoman bagi pembangunan daerah yang tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup.
Ranperda Inisiatif DPRD yang Mengutamakan Aspirasi Masyarakat
Sebagai wujud peran legislatif dalam merespons kebutuhan masyarakat, DPRD Kutim mengusulkan 12 Ranperda inisiatif. Beberapa Ranperda inisiatif yang menjadi perhatian meliputi:
- Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
Usulan ini berfokus pada peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak HIV/AIDS serta upaya pencegahan melalui edukasi. - Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Ranperda ini bertujuan melestarikan hak-hak masyarakat adat, memperkuat pengakuan hukum, dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal. - Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren
Dengan mengakui pentingnya pendidikan keagamaan, Ranperda ini mendukung pengembangan pondok pesantren sebagai sarana pembentukan karakter masyarakat. - Perlindungan Produk Lokal Daerah
Ranperda ini dirancang untuk mendorong pengembangan ekonomi lokal melalui penguatan daya saing produk lokal. - Penyelenggaraan Perpustakaan
Sebagai upaya mendukung peningkatan literasi masyarakat, Ranperda ini mencakup pengembangan fasilitas perpustakaan yang modern dan inklusif.
Yuliansyah, menjelaskan bahwa Nota Kesepakatan PROPEMPERDA adalah langkah awal dalam proses legislasi daerah. “Setiap Ranperda akan melalui tahapan pembahasan mendalam, termasuk kajian akademis dan konsultasi publik. Tujuannya adalah menghasilkan peraturan yang aplikatif dan relevan,” kata Yuliansyah.
Ia menambahkan bahwa PROPEMPERDA 2025 dirancang untuk merespons isu-isu prioritas yang dihadapi masyarakat. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, menurutnya, akan menjadi kunci keberhasilan dalam menyelesaikan seluruh agenda legislasi tepat waktu.