Sangatta – Upaya memperkuat fondasi industrialisasi di Kabupaten Kutai Timur terus dimatangkan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kutai Timur Tahun 2026 sebagai pedoman arah pembangunan jangka panjang, Jumat (27/2/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua , Jimmi, di Sangatta. Agenda ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait substansi RPIK yang akan menjadi acuan strategis dalam pengembangan sektor industri daerah.
Dalam paparannya, Jimmi menjelaskan bahwa RPIK merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang disusun untuk memastikan proses industrialisasi berjalan terarah, terstruktur, dan berkelanjutan. Regulasi ini sekaligus menjadi pijakan dalam mengoptimalkan potensi sumber daya lokal agar mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
“RPIK ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi peta jalan pembangunan industri Kutai Timur ke depan. Kita ingin pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia memaparkan sejumlah sektor industri prioritas yang akan dikembangkan, antara lain industri hulu agro, industri aneka, industri pangan, industri bahan galian bukan logam, serta industri kimia dasar berbasis minyak dan gas bumi (migas) serta batu bara. Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk mendorong hilirisasi dan memperkuat struktur ekonomi daerah.
Menurut Jimmi, selain sektor unggulan yang telah ditetapkan, pemerintah daerah juga membuka peluang bagi pengembangan industri potensial lainnya. Fleksibilitas ini penting agar Kutai Timur dapat beradaptasi dengan dinamika ekonomi dan peluang investasi yang berkembang.
“Selain sektor prioritas, kami tetap membuka ruang bagi industri lain yang dinilai potensial dan mampu menjadi penggerak ekonomi daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa implementasi pembangunan industri dalam RPIK akan dilaksanakan secara bertahap melalui tiga fase. Tahap pertama direncanakan berlangsung pada periode 2025–2030, tahap kedua 2030–2035, dan tahap ketiga 2035–2045. Skema ini disusun agar pembangunan industri berjalan konsisten, terukur, dan berkesinambungan.
Pendekatan bertahap tersebut, lanjutnya, juga bertujuan memastikan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta dukungan regulasi yang memadai sebelum memasuki fase berikutnya. Dengan demikian, proses industrialisasi tidak berjalan sporadis, melainkan terencana dan berdampak luas.
DPRD Kutai Timur berharap melalui RPIK 2026, industrialisasi di wilayah ini mampu meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, mengurangi ketergantungan pada sektor ekstraktif, serta memperluas lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
“Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat. Industrialisasi harus memberi dampak nyata, bukan hanya pertumbuhan angka ekonomi,” tegas Jimmi.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam melibatkan masyarakat pada setiap proses penyusunan kebijakan strategis daerah. Dengan pemahaman yang kuat terhadap arah pembangunan industri, diharapkan dukungan publik semakin solid sehingga implementasi RPIK berjalan efektif.
Melalui regulasi ini, Kutai Timur menegaskan arah baru pembangunan ekonomi berbasis hilirisasi dan keberlanjutan, sejalan dengan visi jangka panjang daerah menuju kemandirian dan daya saing yang lebih kuat di tingkat regional maupun nasional.
