Sangatta – “Sekolah bukan tempat berdagang,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur, Mulyono, yang menegaskan larangan bagi sekolah negeri di wilayahnya menjual seragam maupun buku pelajaran kepada siswa. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun integritas dalam dunia pendidikan dan menegakkan reformasi birokrasi yang bersih dari kepentingan ekonomi.
Larangan tersebut secara resmi disampaikan melalui surat edaran yang telah diedarkan ke seluruh sekolah negeri di Kutai Timur. Menurut Mulyono, larangan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan gerakan moral untuk mengembalikan fungsi sekolah sebagai ruang pelayanan publik yang bebas dari pungutan tidak sah.
“Kami sudah buat edaran resmi. Sekolah maupun koperasi sekolah dilarang menjual buku dan seragam kepada siswa. Kalau ada yang melanggar, silakan lapor langsung ke kami,” tegas Mulyono di Hotel Victoria Sangatta, Senin (17/11/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pendidikan seharusnya menjadi lingkungan steril dari praktik komersialisasi agar siswa dan orang tua tidak dibebani biaya tambahan yang tidak perlu.
“Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat berjualan,” tambahnya.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif, Disdikbud Kutim membuka kanal pengaduan yang bisa diakses publik, baik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maupun nomor langsung para pejabat dinas, termasuk nomor pribadi Mulyono.
“Nomor saya sendiri terbuka. Kalau ada laporan, segera kami tindaklanjuti,” ujarnya, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
Menurutnya, keterbukaan informasi dan partisipasi publik merupakan kunci dalam membangun sistem pendidikan yang transparan dan dapat dipercaya.
“Transparansi hanya bisa berjalan kalau publik ikut mengawasi. Kalau ada penyimpangan, jangan diam,” kata Mulyono.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sendiri telah menanggung sebagian besar kebutuhan siswa, seperti seragam gratis dan beasiswa pendidikan, sehingga tidak ada justifikasi bagi sekolah untuk mencari pemasukan tambahan melalui penjualan barang.
Dengan penerapan kebijakan ini, Disdikbud Kutim berharap dunia pendidikan tidak hanya mencetak anak-anak yang unggul secara akademik, namun juga membentuk karakter kelembagaan yang bersih, beretika, dan penuh integritas.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengubah paradigma pendidikan dari sekadar mengajar menjadi mendidik dengan keteladanan moral dan tanggung jawab sosial. (ADV/AN/Diskominfo)
