Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

RPIK Kutim Jadi Peta Besar Hilirisasi dan Investasi

6 Mei 2026

Mahyunadi: Raperda RPIK Jadi Jaminan Investor di Kutim

6 Mei 2026

Mahyunadi: Raperda Jadi Jaminan Investor di Kutim

6 Mei 2026
1 2 3 … 920 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026

    Marsidik Ogah Hanura Kaltim Jalan di Tempat: “Kita Harus Signifikan!”

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

RPIK Kutim Jadi Peta Besar Hilirisasi dan Investasi

Pemerintah Kutai Timur menyiapkan arah pembangunan industri 20 tahun melalui penguatan hilirisasi dan pemetaan potensi daerah.
Pemkab Kutim YuliyaniYuliyani6 Mei 2026
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur, Nora Ramadani,
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur, Nora Ramadani
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kukar – Kutai Timur perlahan menata masa depan industrinya seperti menyusun kepingan peta besar ekonomi daerah. Setelah bertahun-tahun tertunda, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025-2044 akhirnya memasuki tahap pengesahan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kutai Timur, Rabu (6/5/2026). Regulasi ini diproyeksikan menjadi fondasi utama pembangunan industri dan hilirisasi komoditas unggulan daerah selama dua dekade mendatang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur, Nora Ramadani, menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses panjang penyusunan RPIK tersebut. Menurutnya, keberadaan perda ini sangat penting karena menjadi acuan resmi pembangunan industri daerah yang terintegrasi dengan kebijakan nasional dan provinsi.

Nora menjelaskan, RPIK merupakan amanat pemerintah pusat yang berawal dari penerbitan RIPIN atau Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional pada 2015. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah provinsi dan kabupaten diwajibkan menyusun dokumen pembangunan industri sebagai pedoman jangka panjang. Namun, proses penyusunan di daerah membutuhkan waktu cukup panjang hingga akhirnya dapat disahkan pada 2026.

“Memang Kutai Timur termasuk yang cukup terlambat menyelesaikan RPIK ini. Tetapi kami memakai prinsip lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Yang penting sekarang kita sudah memiliki arah pembangunan industri yang jelas,” ujar Nora saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Ia menuturkan, perda RPIK akan berlaku selama 20 tahun dan menjadi panduan utama dalam menentukan strategi pembangunan industri daerah. Di dalam dokumen tersebut, pemerintah telah memetakan berbagai potensi unggulan di seluruh kecamatan, mulai dari sektor perkebunan, pertanian, hingga komoditas hasil olahan lainnya.

Menurut Nora, pemetaan itu dilakukan agar investor dapat mengetahui secara rinci daerah penghasil komoditas tertentu. Contohnya, wilayah Wahau dan Kombeng dipetakan sebagai kawasan perkebunan sawit, sementara komoditas kakao dikembangkan di Kecamatan Karangan dan Busang. Sedangkan potensi pisang tersebar di beberapa wilayah seperti Kaliorang dan Kaubun.

“Kalau ada investor yang ingin masuk ke Kutai Timur, mereka tinggal melihat RPIK ini. Jadi mereka bisa tahu komoditas apa yang unggul dan di kecamatan mana potensi itu berada,” katanya.

Lebih jauh, Nora menegaskan bahwa arah pembangunan industri Kutai Timur tidak lagi hanya berfokus pada penjualan bahan mentah. Pemerintah daerah kini mulai menitikberatkan pengembangan hilirisasi agar hasil perkebunan dan pertanian dapat diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi sebelum dipasarkan keluar daerah.

Untuk sektor sawit misalnya, pemerintah ingin mendorong pembangunan industri turunan seperti refinery atau pengolahan minyak sawit menjadi minyak goreng dan produk lainnya. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan nilai ekonomi daerah sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat lokal.

“Selama ini kita lebih banyak menjual bahan mentah. Ke depan, sesuai arahan program prioritas daerah, kita ingin mendorong hilirisasi supaya hasil perkebunan tidak langsung keluar dalam bentuk mentah,” jelas Nora.

Pusat pengembangan hilirisasi tersebut nantinya diarahkan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy yang dinilai memiliki keunggulan strategis. Selain fasilitas industri yang mulai berkembang, kawasan tersebut juga menawarkan berbagai kemudahan investasi bagi pelaku usaha.

Nora menyebut, KEK Maloy memiliki aturan khusus yang memungkinkan investor memperoleh berbagai insentif seperti tax allowance hingga tax holiday. Kemudahan tersebut diharapkan mampu menarik minat investor untuk menanamkan modal di Kutai Timur, khususnya pada sektor industri pengolahan berbasis sumber daya lokal.

“KEK Maloy menjadi kekuatan besar Kutai Timur karena memiliki fasilitas dan kemudahan investasi yang tidak dimiliki semua daerah. Ini peluang besar untuk mempercepat pertumbuhan industri,” ujarnya.

Dengan disahkannya RPIK 2025-2044, Pemerintah Kutai Timur berharap pembangunan industri daerah dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. Dokumen tersebut juga diharapkan menjadi pedoman penting bagi investor, pemerintah, maupun pelaku usaha dalam mengembangkan potensi ekonomi Kutai Timur di masa mendatang.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Mahyunadi: Raperda RPIK Jadi Jaminan Investor di Kutim

Mahyunadi: Raperda Jadi Jaminan Investor di Kutim

Kutim Luncurkan Bus Sekolah Listrik Perdana

Berita Terkini

Mahyunadi: Raperda RPIK Jadi Jaminan Investor di Kutim

Ajeng NadyaAjeng Nadya6 Mei 2026 Pemkab Kutim

Mahyunadi: Raperda Jadi Jaminan Investor di Kutim

6 Mei 2026

DPRD Kutim Sahkan Raperda RPIK 2025-2044

6 Mei 2026

Raperda Penyelenggaraan Olahraga Disahkan, Jimmi Dorong Olahraga Kutim Tumbuh hingga Desa

6 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.