Penulis: Jaen Rohman
Namun, Ghufron belum mengungkapkan identitas orang yang telah ditangkap, lokasi eksak operasi tangkap tangan (OTT), jumlah uang yang terlibat, atau rincian lainnya terkait peristiwa OTT tersebut.
“Saya menganggap FGD (Focus Group Discussion) menjadi media yang sangat baik bagi provinsi untuk mendapat informasi awal dari kabupaten dan kota,” kata Sekda Sri Wahyuni.
KPU tidak melarang pemasangan alat peraga kampanye dari lokasi yang telah ditetapkan sepanjang pemilik lahan memberikan izin, tetapi atribut kampanye tidak boleh dipasang di tempat ibadah, kantor pemerintahan, sekolah, dan fasilitas umum lainnya, atau ditempel di pohon yang berada di sepanjang jalan, demikian Mochammad Misran.
“Perda itu bertujuan untuk mengatur perizinan, pengelolaan, perlindungan, dan klasifikasi pondok pesantren di Kalimantan Timur. Dengan begitu, pondok pesantren bisa berjalan dengan baik dan berkualitas,” ujarnya.
“Saya ingin di setiap kecamatan sekurang-kurangnya ada satu P4S yang dapat menjadi pusat pelatihan dan keterampilan pada berbagai bidang pertanian dalam arti luas, mulai dari sistem budi daya sampai dengan pengolahan hasil atau penanganan pascapanen,” ujarnya.
Selanjutnya, diperlukan ruang penyimpanan untuk barang-barang dan beberapa perlengkapan lainnya agar memenuhi standar layak untuk taman makam pahlawan.
Rombongan Dinkes NTB mengunjungi Puskesmas di Samarinda Seberang, sebagai salah satu Puskesmas yang berhasil menerapkan program IMD dan AE. Mereka berdialog dengan para kader kesehatan, bidan, dan ibu hamil yang hadir di Puskesmas tersebut.
Penegasan juga ditekankan oleh Kemendagri mengenai tugas dan wewenang penjabat kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi pegawai seperti pejabat kepala daerah definitif yang dipilih rakyat, demikian Marbun Makmur.
Sementara, rincian raperda inisiatif DPRD Paser meliputi (1) Raperda tentang Perlindungan, Pelestarian, dan Pengelolaan Cagar Budaya, (2) Raperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pertamanan dan Pemakaman, (3) Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan (4) Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kita menginginkan kesetaraan bagi pekerja kita, terutama dalam hal upah, kata Salehuddin.