Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-1 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 pada Rabu (31/7/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kutim, Sayid Anjas, dengan agenda utama persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam forum tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim membacakan laporan akhir hasil pembahasan Raperda, yang menjadi syarat sebelum pengesahan peraturan. Laporan itu memuat hasil evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan APBD tahun 2024, termasuk realisasi anggaran, analisis keuangan daerah, serta temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pendapatan dan Belanja Belum Maksimal
Dari sisi pendapatan, Pemkab Kutai Timur menargetkan penerimaan sebesar Rp13,06 triliun pada tahun 2024, namun hanya terealisasi Rp10,44 triliun atau sekitar 79,90 persen. Sementara belanja daerah dianggarkan Rp14,80 triliun, dan terealisasi sebesar Rp12,06 triliun atau 81,52 persen.
Belanja modal menjadi perhatian khusus, dengan realisasi hanya 76,34 persen dari anggaran. Pansus menyebutkan hal ini terjadi akibat revisi desain teknis (DED), kendala lapangan, serta keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa.
“Rendahnya serapan belanja, terutama pada sektor belanja modal, merupakan cerminan dari lemahnya perencanaan dan pengendalian di tingkat OPD,” ujar Ketua Pansus, H. Shabaruddin, saat membacakan laporan.
Defisit anggaran tahun 2024 tercatat sebesar Rp1,62 triliun dan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp1,53 triliun. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 mencapai Rp113,99 miliar.
BPK Temukan Banyak Kelemahan
Selain realisasi APBD, Pansus juga menyoroti hasil pemeriksaan BPK RI yang menemukan berbagai permasalahan signifikan, seperti:
- Kekurangan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) senilai Rp1,72 miliar dan potensi belum tertagih sebesar Rp1,22 miliar.
- Kelebihan pembayaran belanja modal pada 111 paket pekerjaan di 13 OPD sebesar Rp8,38 miliar.
- Kelebihan pembayaran pada proyek jalan dan irigasi senilai Rp2,45 miliar dan potensi lanjutan Rp3,59 miliar.
- Penganggaran dan pengendalian belanja yang tidak memadai, termasuk penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) melebihi ketersediaan kas.
“Temuan-temuan ini menjadi catatan penting agar Pemkab Kutim segera melakukan koreksi struktural dan teknis dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran ke depan,” ujar Shabaruddin.
Persetujuan Disertai Catatan
Shabaruddin memberikan sejumlah catatan penting. Di antaranya, percepatan tindak lanjut atas temuan BPK, peningkatan efisiensi belanja, dan perbaikan tata kelola pendapatan daerah, khususnya pajak dan retribusi.
Pansus juga mendesak agar Inspektorat Wilayah segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa, mengingat tingginya serapan anggaran hingga 99 persen namun masih ditemui berbagai ketidaksesuaian di lapangan.
“Sementara dari sisi neraca, aset Pemkab Kutim per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp19,12 triliun, kewajiban Rp1,44 triliun, dan ekuitas Rp17,68 triliun. Saldo kas akhir sebesar Rp113,99 miliar dinilai masih menyisakan ruang untuk perbaikan kinerja anggaran di tahun berikutnya,” tutur Shabaruddin.
Komitmen Penyelesaian Hingga Akhir 2025
DPRD Kutim menargetkan agar seluruh temuan BPK dapat diselesaikan paling lambat Desember 2025. Untuk itu, sejumlah rekomendasi disusun dalam laporan akhir, termasuk pembentukan Unit Pengelola Informasi Audit (UPIA), reformasi struktur belanja yang tidak lagi bergantung pada skema Treasury Deposit Facility (TDF), serta pembentukan Satgas Penertiban PBJT.
“Kami berharap rekomendasi ini tidak hanya dibaca, tetapi dilaksanakan dengan komitmen penuh demi perbaikan tata kelola keuangan daerah,” pungkas Shabaruddin.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh perwakilan DPRD dan Pemkab Kutai Timur, sebagai bentuk pengesahan atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
