Sangatta – DPRD Kutim bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim menggelar rapat pimpinan yang diperluas pada Selasa (5/11/2024) lalu. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, dengan tujuan utama untuk mensinkronisasi dan membangun kesepahaman terkait usulan masyarakat yang telah diajukan melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Anggota Komisi B DPRD Kutim, David Rante, menjelaskan bahwa rapat ini sangat penting untuk memastikan tidak ada usulan yang terlewatkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutim 2025. Menurut David, dengan besarnya anggaran daerah Kutim, setiap usulan dari masyarakat harus dapat terakomodir dan dibahas dengan baik.
“Rapat ini dilakukan dalam rangka sinkronisasi usulan masyarakat di SIPD agar tidak ada yang tercecer dalam pembahasan APBD 2025. Mengingat anggaran Kutim yang besar, seharusnya semua usulan masyarakat dapat terakomodir,” ujarnya.
David juga menekankan pentingnya kesepahaman antara DPRD dan Pemkab dalam merespons dan menindaklanjuti setiap usulan masyarakat yang telah diinput ke dalam sistem SIPD. Menurutnya, jika ada usulan yang tidak dapat diakomodir, Pemkab Kutim diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada DPRD dan masyarakat agar tidak timbul kebingungan atau ketidakpuasan.
“Jika ada usulan yang tidak bisa dianggarkan, Pemkab harus menyampaikan alasannya kepada DPRD. Dengan demikian, DPRD dapat melakukan perbaikan dan memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat,” lanjutnya.
David juga mengingatkan bahwa rapat sinkronisasi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat komunikasi dan kemitraan yang baik antara DPRD dan Pemkab. Dengan adanya keterbukaan dalam rapat ini, diharapkan proses pembangunan yang dijalankan pemerintah dapat lebih tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat di Kutim.
“Keterbukaan dan komunikasi yang baik antara DPRD dan Pemkab sangat penting untuk mencegah timbulnya masalah di kemudian hari. Rapat ini menunjukkan komitmen kami untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan di Kutim berdasarkan aspirasi masyarakat,” tegas David.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak dari Pemkab Kutim, termasuk perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, serta instansi terkait lainnya yang bertugas dalam menyusun dan merencanakan program pembangunan daerah. Diskusi dalam rapat tersebut banyak membahas mengenai prioritas pembangunan yang harus diakomodir dalam APBD 2025, serta kendala yang dihadapi dalam menyusun anggaran.
Selain itu, David juga menyoroti pentingnya proses evaluasi terhadap usulan-usulan yang masuk melalui SIPD agar lebih tepat sasaran. Dengan adanya sistem tersebut, diharapkan usulan masyarakat dapat dikelola dengan baik dan efektif. Oleh karena itu, koordinasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci untuk memastikan bahwa seluruh usulan yang diajukan benar-benar dapat terlaksana dengan baik.
“Proses ini penting agar kami di DPRD dapat lebih mudah dalam memantau dan memastikan bahwa pembangunan yang diinginkan masyarakat dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun,” ujarnya.
David juga berharap bahwa proses sinkronisasi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang positif bagi pembangunan Kutim. Ia berharap melalui rapat-rapat seperti ini, Pemerintah Daerah dapat memahami secara lebih mendalam aspirasi masyarakat, dan selanjutnya mengoptimalkan anggaran untuk program-program yang dirasakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Harapannya, usulan-usulan masyarakat yang selama ini masuk melalui SIPD dapat dikawal dengan baik, dan Pemerintah Daerah dapat segera meresponsnya dengan program yang lebih konkrit. Agar anggaran yang ada dapat tepat sasaran dan membawa kemajuan untuk Kutim,” tambah David.
Melalui rapat ini, Pemkab Kutim juga diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah strategis agar perencanaan pembangunan di Kutim dapat berjalan lebih baik dan lebih transparan. Sinergi antara DPRD dan Pemkab Kutim ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dan mewujudkan pembangunan daerah yang lebih efektif dan efisien.
Sebagai informasi, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) adalah salah satu aplikasi yang digunakan oleh Pemkab Kutim untuk mempermudah proses pengajuan dan pencatatan usulan pembangunan dari masyarakat. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan usulan secara langsung, yang kemudian diproses oleh pemerintah daerah untuk dimasukkan ke dalam perencanaan anggaran daerah.
Dengan langkah sinkronisasi ini, David Rante berharap bahwa seluruh usulan masyarakat dapat diakomodir dengan baik dalam APBD 2025, dan pembangunan di Kutim dapat lebih merata serta bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
