Kutim – Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kabupaten Kutai Timur bahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur tahun 2023. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Joni S.Sos., terselenggara di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim, Senin (4/9/2023).
Tujuan utama Rapat Paripurna ini adalah mengulas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur tahun 2023. Perubahan APBD menjadi sorotan utama karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana awal, sebagaimana telah diatur dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Perubahan ini bisa timbul karena berbagai sebab, termasuk tidak tercapainya target pendapatan, penyesuaian alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan dana yang sudah diatur dalam KUA. Untuk menghadapi perubahan ini, pemimpin daerah telah merancang tindakan-tindakan yang akan dilaksanakan melalui Raperda.
Raperda ini akan mencakup kebijakan umum, perubahan APBD, serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang akan menjadi respons terhadap perubahan APBD tersebut.
“Perubahan APBD merupakan agenda rutin daerah yang dilaksanakan secara optimal, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Joni.
Melalui komitmen Pemerintah Daerah, diharapkan bahwa perubahan APBD Kutai Timur tahun 2023 dapat dijalankan secara efektif, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Langkah ini merupakan upaya krusial untuk memastikan pengelolaan keuangan yang efisien dan responsif terhadap perubahan yang terjadi.