Surabaya – Untuk menindak lanjuti surat nomer 911 yang di kirimkan tanggal 6 September 2024, (MAKI) Masyarakat Anti Korupsi Jawa Timur menggelar audiensi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.Bertempat di Jl.Raya Tenggilis No.1-3,Kendangsari,
Kec.Tenggilis Mejoyo,Surabaya, Kamis(12/9/2024).
Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo kepada entar.id mengatakan,”Fenomena kotak kosong bukan sekadar alternatif, tetapi bagian dari demokrasi yang harus dihormati.Di Surabaya, Gresik, dan sejumlah wilayah lain, pilihan ini menjadi cara masyarakat untuk menolak dominasi politik yang tidak sehat,”jelas Heru usai keluar dari ruang Pleno.
Audiensi ini menjadi momentum penting untuk menyoroti fenomena “kotak kosong” dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semakin marak di berbagai wilayah Jawa Timur.
MAKI Jatim mendesak KPU Jatim agar memberi ruang yang adil bagi pilihan kotak kosong dalam setiap tahapan Pilkada. Heru juga menekankan bahwa sosialisasi mengenai kotak kosong perlu ditingkatkan, agar masyarakat memahami bahwa memilih kotak kosong adalah hak demokrasi yang sah.
“Kami akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kotak kosong sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuatan politik yang mendominasi,”imbuhnya.
Kekhawatiran terkait kurangnya perhatian terhadap “kotak kosong” dalam regulasi Pilkada, meskipun pilihan tersebut memainkan peran penting, terutama di daerah dengan calon tunggal.
Fenomena kotak kosong bahkan dianggap serius oleh tim paslon tunggal, yang membentuk jaringan masif hingga ke tingkat RW untuk menghadapinya. Ini, menurut Heru, menunjukkan bahwa kotak kosong adalah alternatif yang diakui oleh masyarakat.
MAKI Jatim berharap KPU Jatim lebih peka terhadap fenomena ini dan membantu menciptakan proses demokrasi yang adil. “Audiensi ini menegaskan komitmen MAKI Jatim dalam mengawal integritas Pilkada, memastikan setiap suara, termasuk kotak kosong, dihargai dalam proses demokrasi di Jawa Timur,” pungkasnya.
