Sangatta, Kutai Timur – Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan pandangan terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan. Pada Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim di ruang sidang Utama DPRD, Selasa (14/05/2024).
Kedua raperda tersebut adalah mengenai pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta ketertiban umum.
Anggota DPRD Kutim, Leni Anggraini mengungkapkan bahwa pemadam kebakaran di Kutim sering kali mengalami kesulitan dalam menangani kebakaran di lokasi terpencil. Terutama karena kondisi jalan yang sempit dan sulit dijangkau serta keterbatasan alat.
“Hal ini menjadikan sangat penting bagi Kabupaten Kutim untuk memiliki peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran,” ungkap Leni.
Selanjutnya, Fraksi AKB menilai bahwa raperda ini sangat perlu dan mendesak untuk segera mereka tindaklanjuti.
“Kami memandang perlu dibentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam terhadap raperda ini,” tambah Leni.
Selain itu, Fraksi AKB juga memberikan pandangan mengenai raperda ketertiban umum yang diajukan oleh pemerintah Kutim.
Leni Anggraini menekankan bahwa raperda ini sangat penting dalam upaya memelihara ketertiban dari berbagai ancaman dan perilaku negatif yang dapat terjadi dan berkembang setiap saat.
“Raperda ini dapat dilanjutkan pembahasannya melalui pansus untuk memastikan kepentingan tersebut terpenuhi,” jelasnya.
