Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-XXII dan XXIII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025, Selasa (26/10/2024). Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, agenda rapat kali ini berfokus pada persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Salah satu momen penting dalam rapat tersebut adalah penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi di DPRD. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melalui perwakilannya Uci menyampaikan pandangan yang menegaskan dukungan terhadap rancangan strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan Kutai Timur selama dua dekade ke depan.
RPJPD Sebagai Dokumen Strategis
Dalam penyampaiannya, Hj. Uci menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD berlandaskan sejumlah regulasi, seperti UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia juga menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebagai landasan penting dalam penyusunan dokumen ini.
“RPJPD adalah dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan Kutai Timur selama 20 tahun ke depan. Dokumen ini juga menjadi acuan dalam menyusun RPJMD lima tahunan, visi dan misi calon kepala daerah, serta penyelesaian masalah pembangunan daerah,” ungkap Uci.
Ia menambahkan, RPJPD tidak hanya berfungsi sebagai acuan kebijakan, tetapi juga alat evaluasi kinerja perangkat daerah secara berkala. Dalam pelaksanaannya, dokumen ini bersifat fleksibel namun tetap mengikat.
Dukungan Terhadap Visi “Kutai Timur Hebat 2045”
Fraksi PKS menyatakan apresiasi terhadap visi besar yang tertuang dalam RPJPD Kutai Timur 2025-2045, yaitu: “Kutai Timur Hebat 2045: Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif, dan Berkelanjutan.”
Menurut Fraksi PKS, visi ini relevan dengan tantangan dan peluang pembangunan daerah. Selain sektor tambang dan perkebunan sawit, mereka mendorong pengelolaan sumber daya alam lainnya secara berkelanjutan untuk menjaga stabilitas ekonomi hingga 2045.
“Pengelolaan sektor selain tambang dan sawit juga harus diperhatikan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan. Ini penting agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga di masa depan,” tegas Uci.
Selain itu, Fraksi PKS memuji langkah memasukkan pengembangan gerbang tol laut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam RPJPD. Menurut mereka, peningkatan mobilitas barang dan jasa melalui jalur tol laut dapat berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Visi ini hanya bisa tercapai jika pembangunan infrastruktur yang mendukung dilakukan secara serius. Ini harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah,” ujarnya.
Keselarasan dengan Agenda Nasional dan Provinsi
Fraksi PKS juga mencatat keselarasan RPJPD Kutai Timur dengan visi besar pembangunan nasional dan provinsi. Rencana pembangunan ini sejalan dengan:
- RPJPN 2025-2045, yang mengusung visi: “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.”
- RPJPD Kalimantan Timur 2025-2045, yang memiliki visi: “Kaltim Sejahtera 2045: Penggerak Superhub Ekonomi IKN.”
Keselarasan ini menunjukkan bahwa Kutai Timur tidak hanya berfokus pada pembangunan lokal, tetapi juga mengambil peran strategis dalam mendukung agenda nasional, khususnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kutai Timur berada di posisi strategis sebagai bagian dari Kalimantan Timur. Kami yakin kabupaten ini dapat menjadi penggerak ekonomi yang mendukung IKN melalui superhub ekonomi yang terintegrasi,” kata Uci.
Fraksi PKS Dukung Pengesahan Raperda RPJPD
Fraksi PKS menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Raperda RPJPD Kutai Timur 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Mereka percaya bahwa dokumen ini adalah landasan penting untuk mencapai pembangunan yang terencana, inklusif, dan berkelanjutan.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKS menyatakan menerima Raperda tentang RPJPD Kutai Timur 2025-2045 untuk disahkan menjadi Perda,” tegas Uci dalam pernyataan akhirnya.
Fraksi ini juga menekankan pentingnya konsistensi dan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat dalam mengimplementasikan RPJPD.
Persetujuan Bersama
Dengan disahkannya RPJPD 2025-2045, Fraksi PKS berharap program-program prioritas yang tertuang dalam dokumen tersebut dapat direalisasikan secara optimal. Selain itu, mereka menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan capaian pembangunan sesuai target.
“Pemerintah daerah harus bersinergi dengan semua pihak untuk mewujudkan Kutai Timur yang hebat, maju, dan inklusif. Kami yakin dengan komitmen bersama, visi ini dapat tercapai,” tutup Uci.