Sangatta – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kutai Timur menghadapi kendala serius dalam menangani kebakaran di sejumlah wilayah, terutama di Kecamatan Sandara. Salah satu masalah utama adalah sulitnya akses jalan menuju lokasi kebakaran, yang menyebabkan kendaraan pemadam kesulitan mencapai tempat kejadian dengan cepat.
Akses jalan yang sulit di Kecamatan Sandara ini menjadi hambatan signifikan bagi mobil pemadam kebakaran untuk masuk ke daerah-daerah yang terdampak. Akibatnya, warga setempat sering kali harus bergotong royong memadamkan api dengan alat seadanya, tanpa bantuan maksimal dari Disdamkartan. Kondisi ini memprihatinkan, karena keterbatasan aksesibilitas dapat memperparah risiko kerugian material dan keselamatan warga.
Tanggapan DPRD Kutim: Perda Baru sebagai Solusi
Menanggapi kendala yang dialami Disdamkartan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) DPRD Kutai Timur, Yosep Udau, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan telah disahkan. Yosep berharap perda ini bisa menjadi payung hukum untuk memaksimalkan respons Disdamkartan dalam menangani kebakaran di lapangan.
“Itu sudah program Damkar, kita kan sudah sahkan perdanya. Nanti pelaksanaannya di lapangan sudah dinas terkait yang kerjakan,” ujar Yosep saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Perda tersebut diharapkan dapat memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi masyarakat Sandara dan sekitarnya terkait keterbatasan sarana dan aksesibilitas pemadam kebakaran. Dengan adanya regulasi ini, DPRD Kutim berharap agar Disdamkartan bisa lebih proaktif dan responsif dalam menangani kendala-kendala di lapangan, khususnya di daerah-daerah yang sulit diakses.
Usulan Peningkatan Sarana dan Prasarana di Kecamatan
Selain akses yang terbatas, ketersediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran di kecamatan juga dinilai masih kurang memadai. Anggota DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan, mengusulkan perlunya peningkatan fasilitas pemadam kebakaran di tingkat kecamatan hingga desa-desa. Menurutnya, menempatkan satu unit mobil pemadam kebakaran di setiap kecamatan bisa menjadi solusi yang efektif, terutama untuk menangani kebakaran di desa-desa dengan akses yang sulit.
“Di kecamatan kan sebagian dari desa juga. Jadi kalau desa-desa sekitar yang akses jalannya cukup dekat, simpanlah satu mobil pemadam, enggak usah yang besar, cukup seperti mobil truk Mitsubishi 5.000 liter itu sudah sangat kencang,” jelas Novel. Ia menilai bahwa meskipun mobil pemadam kecil, namun kecepatan dan kepraktisannya dalam menjangkau lokasi kebakaran di desa-desa bisa membantu menekan risiko kerugian lebih cepat.
Selain mobil pemadam, Novel juga menyarankan agar ada pegawai khusus di setiap kecamatan yang siap siaga dalam menangani kebakaran. Dengan adanya personel khusus dan fasilitas pendukung, diharapkan respons terhadap bencana kebakaran bisa lebih cepat dan efektif, sehingga kerugian dapat diminimalisir.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Desa
Novel juga menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemadaman kebakaran. Ia menyarankan agar pemerintah desa dan RT (Rukun Tetangga) turut terlibat dalam mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran, misalnya dengan menyediakan sarana dasar seperti alat pemadam api ringan (APAR) dan pelatihan bagi warga untuk menangani situasi darurat secara mandiri sambil menunggu bantuan dari tim pemadam kebakaran.
“Misalnya ada satu pos di situ, tugaskan pegawai berapa orang di situ dan alat yang diperlukan. Ditambah lagi kalau ada partisipasi desa dan RT, itu sangat membantu,” tambahnya. Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, petugas pemadam, dan masyarakat, diharapkan kejadian kebakaran dapat ditangani lebih cepat dan risiko kerugian bisa ditekan seminimal mungkin.
