Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Antrean Menyusut, Warga Kutai Timur Mulai Beralih ke Pembayaran Air Digital

15 Apr 2026

Perumdam Kutim Alihkan Pembayaran Air ke Digital

14 Apr 2026

Mega Pujianti Dorong Kewenangan Daerah dan Penambahan Rute Penerbangan Perintis di Kutai Timur

9 Apr 2026
1 2 3 … 903 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026

    Marsidik Ogah Hanura Kaltim Jalan di Tempat: “Kita Harus Signifikan!”

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024

    Enggan Puasa Ramadhan

    13 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Sindikat Penipuan Investasi Berkedok Arisan Online Tertangkap di Mojokerto

Daerah Ajeng NadyaAjeng Nadya14 Agu 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Mojokerto – Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus sindikat penipuan investasi berkedok arisan online yang telah merugikan puluhan korban di berbagai kota di Indonesia. Kasus ini melibatkan dua tersangka, Melania Widiastuti alias Mela (28 tahun) dan Sulistyani alias Listi (30 tahun), yang keduanya merupakan karyawan swasta.

Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Nixon Bernandus Pangaribuan, S.Sos mengatakan perkara dimulai pada tahun 2020 dengan bisnis arisan online yang gagal. Pada Oktober 2022, para pelaku mulai menjalankan bisnis investasi dengan modus memasang status di WhatsApp yang menawarkan keuntungan sebesar 10% hingga 25%.

“Menarik minat korban, para pelaku menerima uang modal dari para korban dengan janji keuntungan yang dijanjikan. Total investasi mencapai Rp 575.000.000,- dari 5 korban, dan selain itu, terdapat 82 korban lain dengan total kerugian mencapai Rp 3,7 milyar,” terang Kompol Afner di halaman Mapolresta Mojokerto, Minggu (14/08/2023).

Setelah para korban menanamkan modal dalam jumlah besar, para pelaku tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan dan hanya menjanjikan pengembalian modal.

“Saudara Melania Widiastuti menerangkan bahwa sebagian uang investasi diberikan kepada Sulistyani alias Listi dan sebagian lagi dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Hingga saat ini, telah ada 84 korban yang teridentifikasi, dengan 6 di antaranya yang telah melapor ke Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto. Total kerugian mencapai Rp 3,7 milyar.

Para tersangka, Melania Widiastuti alias Mela dan Sulistyani alias Listi, dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Polres Mojokerto menghimbau kepada siapa saja yang menjadi korban agar melaporkan kasus ini dengan membawa bukti-bukti yang ada ke Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto,” terangnya.

Kasus ini mengekspos risiko investasi ilegal yang dapat merugikan banyak orang. Polres Mojokerto akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini dan menjamin keadilan bagi para korban.

Dalam upaya menangani kasus sindikat penipuan investasi ini, Polres Mojokerto telah melakukan berbagai langkah investigatif. Dari 82 korban yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk salah satu kota di Kalimantan, Cilengsi-Jakarta, Tangerang, Jepara-Jawa Tengah, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri, dan Blitar. Mayoritas korban beralamat di wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto.

Barang bukti yang berhasil disita oleh Polres Mojokerto antara lain 1 unit Mitsubishi PAJERO Dakkar tahun 2022, 1 unit Kendaraan Truk Colt Diesel Canter tahun 2022 (baru), 1 unit sepeda motor Vespa tahun 2023, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 1 buah HP IPhone 14 Pro Max, uang tunai Rp 20.000.000,-, dan sejumlah bendel rekening koran.

Melihat kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu menggiurkan.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua orang untuk selalu melakukan verifikasi dan penelitian lebih lanjut sebelum melakukan investasi. Polres Mojokerto akan terus berupaya untuk memberikan keadilan bagi para korban dan memberantas aksi penipuan semacam ini,” pesannya.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Panen Jagung Manis Jadi Simbol Sinergi Ponpes Segoro Agung dan Kejari Mojokerto Dukung Ketahanan Pangan

GEMAH Kutim Bagikan Takjil di Simpang Padat Sangatta Perkuat Kepedulian Sosial Ramadan

Kades Singa Gembara Apresiasi CSR PT KPC Bangun Jalan Desa

Berita Terkini

Antrean Menyusut, Warga Kutai Timur Mulai Beralih ke Pembayaran Air Digital

Ajeng NadyaAjeng Nadya15 Apr 2026 Pemkab Kutim

Perumdam Kutim Alihkan Pembayaran Air ke Digital

14 Apr 2026

Mega Pujianti Dorong Kewenangan Daerah dan Penambahan Rute Penerbangan Perintis di Kutai Timur

9 Apr 2026

Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

8 Apr 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025

Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media

17 Mar 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.