Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Panen Jagung 20 Ton Bukti Kolaborasi Nyata Ponpes Segoro Agung-Kejari Mojokerto

20 Apr 2026

Antrean Menyusut, Warga Kutai Timur Mulai Beralih ke Pembayaran Air Digital

15 Apr 2026

Perumdam Kutim Alihkan Pembayaran Air ke Digital

14 Apr 2026
1 2 3 … 903 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026

    Marsidik Ogah Hanura Kaltim Jalan di Tempat: “Kita Harus Signifikan!”

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024

    Enggan Puasa Ramadhan

    13 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

PT Berau Coal Kembali Berulah, Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang Diberi Harapan Palsu

Hukum Ajeng NadyaAjeng Nadya10 Des 2024
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa Hukum Kelompok Tani UBM , Badrul Ain Sanusi
Kuasa Hukum Kelompok Tani UBM , Badrul Ain Sanusi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Berau – Kemelut sengketa lahan antara PT Berau Coal dan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) kembali memanas. Persoalan ini semakin rumit setelah kelompok tani tersebut merasa diberi harapan palsu (PHP) oleh pihak perusahaan. Padahal sebelumnya, perusahaan sempat memberikan indikasi positif mengenai penyelesaian konflik ini.

Kuasa hukum Kelompok Tani UBM, Badrul Ain Sanusi, menegaskan bahwa konflik ini belum menemukan solusi meskipun sudah melalui proses mediasi. “Kami tidak menemukan penyelesaian dari mediasi bersama, sehingga proses sidang perdata akan tetap dilanjutkan sampai akhir. Kami berharap dapat memenangkan gugatan ini dan mendapatkan kembali hak atas tanah kelompok tani,” ujarnya.

Badrul menambahkan bahwa pihaknya tetap akan berupaya melalui jalur hukum demi memperjuangkan hak atas tanah yang saat ini dikuasai oleh PT Berau Coal tanpa adanya ganti rugi. “Jika tidak ada pembayaran ganti rugi, kami meminta lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat agar bisa dimanfaatkan untuk bertani atau berkebun,” tegasnya.

Tuntutan Ganti Rugi 1.290 Hektar

Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang menggugat PT Berau Coal atas penguasaan 1.290 hektar lahan tanpa kompensasi. Menurut Badrul, perusahaan selama 10 tahun mengelola lahan tersebut tanpa izin dari kelompok tani dan tanpa memberikan kompensasi kepada masyarakat setempat.

“PT Berau Coal dalam pengelolaan dan penguasaan lahan itu tidak pernah mendapatkan izin dari Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang, dan selama itu juga mereka tidak memberikan kompensasi kepada masyarakat,” ungkap Badrul. Ia menyebut bahwa kelompok tani memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas lahan tersebut, yang terdiri dari 647 surat penguasaan.

Lebih lanjut, Badrul mengungkapkan bahwa ratusan warga yang bergantung pada lahan tersebut kini hidup dalam ketidakpastian. Mereka berharap perusahaan segera mengembalikan hak atas tanah mereka jika tidak bersedia membayar ganti rugi. “Aktivitas perusahaan di lahan sengketa harus segera dihentikan,” katanya.

Mediasi yang Mengecewakan

Maspri, salah satu perwakilan Kelompok Tani UBM, menyatakan kekecewaannya terhadap PT Berau Coal setelah mediasi pertama yang digelar pada 26 November 2024 di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan yang diwakili Ketua PN Tanjung Redeb meminta kelompok tani untuk memberikan angka kompensasi yang diinginkan.

“Kami berharap harga yang kami ajukan untuk damai dapat diterima agar tidak perlu melanjutkan persidangan. Namun, saat kami hadir kembali pada 10 Desember 2024 untuk mendengar tanggapan dari PT Berau Coal, mereka sama sekali tidak menunjukkan niat untuk berdamai. Ini seperti mematikan harapan kami,” ujar Maspri.

Ia juga menyoroti sikap PT Berau Coal yang dinilai tidak menghargai upaya Ketua PN Tanjung Redeb dalam memfasilitasi mediasi. “Ini sangat mengecewakan, bahkan Ketua PN tidak dihargai oleh mereka,” tambahnya.

Permohonan Status Quo

Rafiq, anggota kelompok tani lainnya, meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara No. 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb untuk mengeluarkan putusan sela yang menetapkan status quo atas lahan sengketa seluas 1.290 hektar. Permohonan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat selama proses persidangan berlangsung.

Dalam permohonannya, Rafiq menyampaikan empat poin utama:

  1. Penghormatan Proses Hukum: Semua pihak diminta untuk menghormati proses perkara yang sedang berlangsung agar persidangan berjalan tertib, aman, dan lancar tanpa adanya aktivitas di lahan sengketa.
  2. Perlindungan Hak Penggugat: Majelis hakim diminta untuk melindungi hak-hak kelompok tani yang dirugikan oleh aktivitas PT Berau Coal di lahan tersebut.
  3. Menjaga Kondusivitas: Semua pihak, termasuk masyarakat, diharapkan tidak terpancing untuk melakukan tindakan negatif yang dapat memperburuk situasi.
  4. Rasa Keadilan: Proses hukum harus memberikan rasa keadilan kepada pihak penggugat hingga putusan final yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sikap PT Berau Coal

Hingga berita ini diturunkan, PT Berau Coal belum memberikan tanggapan atas tuntutan dan permohonan kelompok tani. Sikap diam perusahaan ini semakin menambah kekecewaan masyarakat yang selama bertahun-tahun merasa terabaikan hak-haknya.

Badrul menegaskan bahwa perjuangan hukum akan terus dilanjutkan. “Kami tidak akan menyerah. Ini adalah hak masyarakat yang harus diperjuangkan,” katanya.

Sementara itu, Maspri berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah dan pihak terkait untuk membantu menyelesaikan konflik ini. “Kami hanya ingin keadilan. Kami berharap pemerintah dapat membantu memediasi agar masalah ini cepat selesai,” ujarnya.

Dampak Sosial

Sengketa lahan ini tidak hanya berdampak pada kelompok tani, tetapi juga menciptakan ketegangan di masyarakat Kabupaten Berau. Aktivitas PT Berau Coal di lahan sengketa memicu keresahan, terutama bagi warga yang selama ini menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut.

“Jika konflik ini tidak segera diselesaikan, kami khawatir akan ada dampak sosial yang lebih besar. Kami hanya ingin hidup tenang dan mendapatkan hak kami kembali,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Persoalan ini juga menarik perhatian berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan pemerhati hak asasi manusia. Mereka menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan kelompok tani dalam pengelolaan sumber daya alam.

Silakan Bekomentar
Badrul Ain Sanusi Kuasa Hukum Kelompok Tani UBM POktan UBM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Komnas PA Jatim Kritik Keras Dapur MBG Mojokerto Berhenti Operasi

Kapolres Kutim Ingatkan Orang Tua, Anak Harus Dijaga dengan Cinta

Penyidikan Dugaan Korupsi RPU Kutim, Sekda dan Kepala BPKAD Klarifikasi

Berita Terkini

Panen Jagung 20 Ton Bukti Kolaborasi Nyata Ponpes Segoro Agung-Kejari Mojokerto

DianDian20 Apr 2026 Daerah

Antrean Menyusut, Warga Kutai Timur Mulai Beralih ke Pembayaran Air Digital

15 Apr 2026

Perumdam Kutim Alihkan Pembayaran Air ke Digital

14 Apr 2026

Mega Pujianti Dorong Kewenangan Daerah dan Penambahan Rute Penerbangan Perintis di Kutai Timur

9 Apr 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025

Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media

17 Mar 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.