Berau – Kemelut sengketa lahan antara PT Berau Coal dan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) kembali memanas. Persoalan ini semakin rumit setelah kelompok tani tersebut merasa diberi harapan palsu (PHP) oleh pihak perusahaan. Padahal sebelumnya, perusahaan sempat memberikan indikasi positif mengenai penyelesaian konflik ini.
Kuasa hukum Kelompok Tani UBM, Badrul Ain Sanusi, menegaskan bahwa konflik ini belum menemukan solusi meskipun sudah melalui proses mediasi. “Kami tidak menemukan penyelesaian dari mediasi bersama, sehingga proses sidang perdata akan tetap dilanjutkan sampai akhir. Kami berharap dapat memenangkan gugatan ini dan mendapatkan kembali hak atas tanah kelompok tani,” ujarnya.
Badrul menambahkan bahwa pihaknya tetap akan berupaya melalui jalur hukum demi memperjuangkan hak atas tanah yang saat ini dikuasai oleh PT Berau Coal tanpa adanya ganti rugi. “Jika tidak ada pembayaran ganti rugi, kami meminta lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat agar bisa dimanfaatkan untuk bertani atau berkebun,” tegasnya.
Tuntutan Ganti Rugi 1.290 Hektar
Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang menggugat PT Berau Coal atas penguasaan 1.290 hektar lahan tanpa kompensasi. Menurut Badrul, perusahaan selama 10 tahun mengelola lahan tersebut tanpa izin dari kelompok tani dan tanpa memberikan kompensasi kepada masyarakat setempat.
“PT Berau Coal dalam pengelolaan dan penguasaan lahan itu tidak pernah mendapatkan izin dari Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang, dan selama itu juga mereka tidak memberikan kompensasi kepada masyarakat,” ungkap Badrul. Ia menyebut bahwa kelompok tani memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas lahan tersebut, yang terdiri dari 647 surat penguasaan.
Lebih lanjut, Badrul mengungkapkan bahwa ratusan warga yang bergantung pada lahan tersebut kini hidup dalam ketidakpastian. Mereka berharap perusahaan segera mengembalikan hak atas tanah mereka jika tidak bersedia membayar ganti rugi. “Aktivitas perusahaan di lahan sengketa harus segera dihentikan,” katanya.
Mediasi yang Mengecewakan
Maspri, salah satu perwakilan Kelompok Tani UBM, menyatakan kekecewaannya terhadap PT Berau Coal setelah mediasi pertama yang digelar pada 26 November 2024 di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan yang diwakili Ketua PN Tanjung Redeb meminta kelompok tani untuk memberikan angka kompensasi yang diinginkan.
“Kami berharap harga yang kami ajukan untuk damai dapat diterima agar tidak perlu melanjutkan persidangan. Namun, saat kami hadir kembali pada 10 Desember 2024 untuk mendengar tanggapan dari PT Berau Coal, mereka sama sekali tidak menunjukkan niat untuk berdamai. Ini seperti mematikan harapan kami,” ujar Maspri.
Ia juga menyoroti sikap PT Berau Coal yang dinilai tidak menghargai upaya Ketua PN Tanjung Redeb dalam memfasilitasi mediasi. “Ini sangat mengecewakan, bahkan Ketua PN tidak dihargai oleh mereka,” tambahnya.
Permohonan Status Quo
Rafiq, anggota kelompok tani lainnya, meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara No. 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb untuk mengeluarkan putusan sela yang menetapkan status quo atas lahan sengketa seluas 1.290 hektar. Permohonan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat selama proses persidangan berlangsung.
Dalam permohonannya, Rafiq menyampaikan empat poin utama:
- Penghormatan Proses Hukum: Semua pihak diminta untuk menghormati proses perkara yang sedang berlangsung agar persidangan berjalan tertib, aman, dan lancar tanpa adanya aktivitas di lahan sengketa.
- Perlindungan Hak Penggugat: Majelis hakim diminta untuk melindungi hak-hak kelompok tani yang dirugikan oleh aktivitas PT Berau Coal di lahan tersebut.
- Menjaga Kondusivitas: Semua pihak, termasuk masyarakat, diharapkan tidak terpancing untuk melakukan tindakan negatif yang dapat memperburuk situasi.
- Rasa Keadilan: Proses hukum harus memberikan rasa keadilan kepada pihak penggugat hingga putusan final yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sikap PT Berau Coal
Hingga berita ini diturunkan, PT Berau Coal belum memberikan tanggapan atas tuntutan dan permohonan kelompok tani. Sikap diam perusahaan ini semakin menambah kekecewaan masyarakat yang selama bertahun-tahun merasa terabaikan hak-haknya.
Badrul menegaskan bahwa perjuangan hukum akan terus dilanjutkan. “Kami tidak akan menyerah. Ini adalah hak masyarakat yang harus diperjuangkan,” katanya.
Sementara itu, Maspri berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah dan pihak terkait untuk membantu menyelesaikan konflik ini. “Kami hanya ingin keadilan. Kami berharap pemerintah dapat membantu memediasi agar masalah ini cepat selesai,” ujarnya.
Dampak Sosial
Sengketa lahan ini tidak hanya berdampak pada kelompok tani, tetapi juga menciptakan ketegangan di masyarakat Kabupaten Berau. Aktivitas PT Berau Coal di lahan sengketa memicu keresahan, terutama bagi warga yang selama ini menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut.
“Jika konflik ini tidak segera diselesaikan, kami khawatir akan ada dampak sosial yang lebih besar. Kami hanya ingin hidup tenang dan mendapatkan hak kami kembali,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Persoalan ini juga menarik perhatian berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan pemerhati hak asasi manusia. Mereka menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan kelompok tani dalam pengelolaan sumber daya alam.
