Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Neni Tinjau RTLH, Dorong Hunian Sehat Berkelanjutan

2 Mei 2026

Dishub Kutim Dorong Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan

1 Mei 2026

Pekerja PT KED Gelar Donor Darah Bersama PMI

1 Mei 2026
1 2 3 … 905 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026

    Marsidik Ogah Hanura Kaltim Jalan di Tempat: “Kita Harus Signifikan!”

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024

    Enggan Puasa Ramadhan

    13 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Polres Paser Tahan 3 Tersangka Tindak Pidana TPPO & Prostitusi

Proses hukum tindak pidana TPPO dan prostitusi berlanjut di pengadilan
Daerah AminahAminah27 Jul 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
TPPO
Kepolisian Resor Paser berhasil mengungkap tindak pidana perdangangan orang (TPPO) dan prostitusi dengan tiga tersangka yang kini sudah ditahan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Paser – Kepolisian Resor Paser Provinsi Kalimantan Timur, berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi. Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Ra (usia 19 tahun), Fh (usia 20 tahun), dan Ns (usia 37 tahun), telah ditahan di Tanah Grogot, Paser pada Kamis (27/7/2023).

“Ada tiga tersangka  sudah kami tahan berikut barang bukti, ” kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputra, di Tanah Grogot,Paser, Kamis.

Ketiga tersangka yang sedang menjalani proses hukum itu adalah Ra (19), Fh (20), dan Ns (37) serta barang bukti sejumlah uang dan ponsel.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Helmi, penangkapan dilakukan pada Senin (24/7/2023) sekitar Pukul 23.30 wita di salah satu Guest House, di Kecamatan Batu Sopang.

“Kami mendapat laporan masyarakat bahwa di TKP sering terjadi TPPO dan Prostitusi, ” kata Helmi.

Tim Gabungan Unit Pidum, Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan. Sekitar pukul 23.30 Wita, tim mengamankan beberapa orang di Guest House tersebut.

“Saat dilakukan interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya,” kata Iptu Helmi.

Di tempat kejadian perkara, tim mengamankan uang sebesar Rp633.000 dan satu ponsel merek OPPO A1k warna merah milik RA. Kemudian, uang sebesar Rp146.000 dan satu unit ponsel merek Realme C11 warna abu-abu milik FH. Selain itu, satu unit ponsel merek VIVO V2025 warna sunset melody milik NS.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke markas polres untuk di proses lebih lanjut, ” katanya.

Kepada para tersangka, kata Helmi akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim Polres Paser TPPO
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPRD Tarakan dan Samarinda Diskusi Pengelolaan Sampah, APBD, serta Skema Dana RT untuk Dorong Pembangunan Daerah Berkelanjutan

Panen Jagung 20 Ton Bukti Kolaborasi Nyata Ponpes Segoro Agung-Kejari Mojokerto

Panen Jagung Manis Jadi Simbol Sinergi Ponpes Segoro Agung dan Kejari Mojokerto Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terkini

Neni Tinjau RTLH, Dorong Hunian Sehat Berkelanjutan

Ajeng NadyaAjeng Nadya2 Mei 2026 Pemkot Bontang

Dishub Kutim Dorong Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan

1 Mei 2026

Pekerja PT KED Gelar Donor Darah Bersama PMI

1 Mei 2026

DPRD Tarakan dan Samarinda Diskusi Pengelolaan Sampah, APBD, serta Skema Dana RT untuk Dorong Pembangunan Daerah Berkelanjutan

27 Apr 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025

Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media

17 Mar 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.