Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

Kutim Luncurkan Bus Sekolah Listrik Perdana

4 Mei 2026

BPJS dan MUI Kaltim Perkuat Edukasi JKN

4 Mei 2026
1 2 3 … 918 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026

    Marsidik Ogah Hanura Kaltim Jalan di Tempat: “Kita Harus Signifikan!”

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Penyaluran Dana Hibah Kutim Rp 98,7 M Diikuti Evaluasi Ketat

Daerah Ajeng NadyaAjeng Nadya20 Mei 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat menyerahkan Dana Hibah secara simbolis
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat menyerahkan Dana Hibah secara simbolis
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sangatta – Seperti gergaji yang menyisakan serpihan, anggaran hibah senilai Rp 98,7 miliar dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) diserahkan secara simbolis, namun belum tentu sepenuhnya sampai dalam bentuk utuh. Dalam seremoni penyerahan di Sangatta, Bupati Ardiansyah Sulaiman menggarisbawahi pentingnya transparansi serta mengingatkan kemungkinan pemangkasan dana karena kebijakan efisiensi nasional.

Dana hibah tersebut dialokasikan kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD): Badan Kesbangpol sebesar Rp 3,98 miliar, Dispora Rp 37,2 miliar, dan Bagian Kesra Setkab Kutim Rp 57,57 miliar. Total anggaran disiapkan untuk mendukung berbagai organisasi di luar struktur pemerintahan formal, termasuk KONI Kutim yang menjadi penerima terbesar.

“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah, terutama kepada organisasi dan yayasan di luar struktur formal. Hibah diberikan sesuai permohonan dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Ardiansyah, Selasa (20/5/2025).

Pernyataan tersebut muncul merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti lemahnya pelaporan penggunaan hibah di berbagai daerah, termasuk potensi penyimpangan jika pengawasan minim.

“Contohnya KONI. Apa yang diusulkan, itu yang harus dikerjakan. Jangan sampai hibah justru menjadi beban bagi pemerintah karena pelaksanaan tidak sesuai rencana,” tegasnya lagi.

Namun, Ardiansyah juga mengungkap bahwa efisiensi APBD tahun anggaran 2025 kemungkinan akan berdampak pada penyusutan anggaran hibah. Termasuk untuk KONI Kutim yang awalnya dialokasikan Rp 37,2 miliar, kini dalam tahap evaluasi untuk dikaji ulang menjadi sekitar Rp 5 hingga Rp 7 miliar.

“Efisiensi ini mengikuti arahan Perpres Nomor 1 Tahun 2025 dan SE Mendagri Nomor 900/833 Tahun 2025, di mana belanja yang tidak wajib harus dipertimbangkan ulang, termasuk hibah,” jelasnya.

Pemkab Kutim menyatakan hanya akan melanjutkan pemberian dana hibah untuk program atau kegiatan yang memiliki landasan regulasi kuat serta masuk dalam kategori belanja wajib, seperti penyelenggaraan Kejurda atau Kejurprov oleh KONI.

Sementara itu, Dispora Kutim sebagai OPD penyalur hibah untuk KONI menyambut baik kebijakan efisiensi ini.

“Kami sebagai OPD yang dialokasikan dana hibah untuk KONI, menerima berapapun yang dihibahkan, tugas kami hanya mengawasi penggunaan dana hibah tersebut,” kata perwakilan Dispora Kutim.

Hingga kini, organisasi penerima baru mendapatkan Surat Keputusan (SK) penyaluran, belum dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menentukan pencairan final.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan diterbitkan surat edaran untuk memastikan pelaksanaan hibah tidak melanggar hukum dan sesuai arahan pusat.

Dengan semakin ketatnya pengawasan dan kebijakan efisiensi, nasib dana hibah di Kutim kini menunggu seberapa kuat fondasi perencanaannya.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPRD Tarakan dan Samarinda Diskusi Pengelolaan Sampah, APBD, serta Skema Dana RT untuk Dorong Pembangunan Daerah Berkelanjutan

Panen Jagung 20 Ton Bukti Kolaborasi Nyata Ponpes Segoro Agung-Kejari Mojokerto

Panen Jagung Manis Jadi Simbol Sinergi Ponpes Segoro Agung dan Kejari Mojokerto Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terkini

Kutim Luncurkan Bus Sekolah Listrik Perdana

Ajeng NadyaAjeng Nadya4 Mei 2026 Pemkab Kutim

BPJS dan MUI Kaltim Perkuat Edukasi JKN

4 Mei 2026

Monitoring Bankeusdes Perkuat Transparansi Desa Singa Gembara

4 Mei 2026

Bupati Ardiansyah Sulaiman Lepas 176 Jamaah Haji Kutim dengan Pesan Menyentuh

3 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.