Samarinda – Pengukuhan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) dan Sekretariat Kopri Kutai Timur yang berlangsung di Hotel Harris, Samarinda, Jumat (4/10/2024). Kegiatan ini merupakan momentum penting bagi dunia kepegawaian di Kutai Timur. Lembaga ini resmi dikukuhkan oleh Rizali Hadi, Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kopri Kutim, di hadapan para pejabat tinggi termasuk Wakil Ketua 1 Dewan Pengurus Kopri Kaltim, M Jauhar Efendi. Acara ini tidak hanya menjadi simbol pelantikan struktur pengurus baru, tetapi juga harapan besar akan terwujudnya sistem perlindungan hukum yang lebih kokoh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.
Struktur Kepengurusan yang Berkompeten
Misliansyah, yang kini menjabat sebagai Ketua LKBH Dewan Pengurus Kopri Kutai Timur, menyatakan komitmennya dalam mengemban tugas untuk memberikan konsultasi dan bantuan hukum bagi para ASN. Di dampingi oleh Ardiansyah sebagai Sekretaris dan Halimah sebagai Bendahara, formasi ini siap menjalankan tugas dengan dukungan para ahli di bidang masing-masing. Beberapa posisi strategis lainnya seperti Ketua Bidang Litigasi yang diemban Nora Ramadhani, Ketua Bidang Non-Litigasi Soleh Abidin, serta Ketua Bidang Kajian dan Sosialisasi Achmad Junaidi B, semakin memperkuat lembaga ini sebagai benteng pertahanan hukum ASN.
Perlindungan Hukum yang Diperkuat
Dalam sambutannya, Rizali Hadi menekankan pentingnya peran LKBH dalam membantu ASN yang menghadapi masalah hukum. Menurutnya, pengurus baru yang telah dikukuhkan bukan hanya sekadar jabatan formal, tetapi juga menjadi kekuatan moral yang akan menjadi tempat berkonsultasi jika ada ASN yang tersandung persoalan hukum. “Dengan adanya pengurus LKBH yang baru dikukuhkan menjadi suatu kekuatan moral bagi kita. Mereka bisa menjadi tempat berkonsultasi jika ada masalah hukum yang melibatkan ASN,” ungkapnya.
Rizali juga menyoroti tantangan yang dihadapi Pemkab Kutim, terutama dengan bertambahnya jumlah ASN yang mencapai lebih dari 13 ribu usai penerimaan PPPK. Hal ini menuntut adanya sistem yang efektif dalam menangani potensi masalah hukum, di antaranya melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
“Jika ada laporan mengenai PNS atau PPPK yang tersangkut masalah hukum, harus segera ditangani. Jangan sampai sahabat kita terjebak hanya karena ketidaktahuan,” tegas Rizali.
Langkah Preventif Hadapi Tantangan Hukum ASN
Ketua LKBH, Misliansyah, menekankan bahwa pembentukan lembaga ini ditujukan untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum ASN di Kutai Timur. Dia juga mengakui bahwa sebagian besar masalah hukum yang dihadapi ASN berkaitan dengan kasus narkoba dan tindak pidana korupsi (tipikor).
Dengan tegas, Misliansyah mengungkapkan bahwa ASN yang terlibat kasus korupsi akan diberhentikan tanpa toleransi. “Untuk kasus tipikor, jika ada putusan inkracht, ASN yang bersangkutan akan diberhentikan, meski baru sehari setelah keputusan,” ujarnya. Namun, untuk kasus pidana umum, masih ada ruang untuk pertimbangan lain.
Misliansyah berharap dengan adanya LKBH, berbagai masalah hukum yang dihadapi ASN dapat diidentifikasi lebih awal dan dicegah sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa operasional LKBH telah didukung dengan anggaran yang memadai, sehingga lembaga ini dapat memberikan layanan yang optimal.
Harapan bagi Masa Depan ASN Kutai Timur
Pengukuhan ini menjadi awal dari babak baru dalam upaya meningkatkan kesadaran dan antisipasi masalah hukum di kalangan ASN Kutai Timur. Dengan dukungan dari berbagai pihak dan kerjasama yang solid antara pemerintah dan aparat hukum, diharapkan LKBH dan Sekretariat Kopri Kutai Timur mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN di tengah tantangan hukum yang semakin kompleks.
Acara pengukuhan ini bukan hanya seremoni, melainkan langkah nyata untuk membangun sistem hukum yang lebih kuat dan preventif bagi ASN, yang berperan penting dalam menjalankan roda pemerintahan.
