Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Pelatihan AI Didorong Masuk Madrasah, Guru NU Jombang Antusias

9 Jul 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Kaltim Dukung Ekraf, Pemuda Didorong Kembangkan Potensi Daerah

3 Jul 2025
1 2 3 … 812 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    PKS Kukar Gelar Khitanan Massal Sambut Milad dan Tahun Baru Islam

    23 Jun 2025

    Firnadi Ikhsan Kukuhkan 116 Kader PKS Kukar di Tengah Semangat Regenerasi

    22 Jun 2025

    Moment Iduladha, 6.080 Paket Qurban PKS Kukar Disalurkan

    9 Jun 2025

    PKS Kutim Tebar Qurban, 30 Hewan Disalurkan untuk Warga

    7 Jun 2025

    Ketua DPRD Kutim Ajak Perkuat Silaturahmi dan Pengabdian

    3 Mei 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024

    Enggan Puasa Ramadhan

    13 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Pemkab Kutim Memperkuat Hak Kekayaan Intelektual

Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Kutai Timur
Pemkab Kutim AminahAminah4 Sep 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sosialisasi penguatan hak kekayaan intelektual di GSG Kutai Timur, Senin (4/9/2023)
Sosialisasi penguatan hak kekayaan intelektual di GSG Kutai Timur, Senin (4/9/2023)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kutim – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Dulyono, memimpin acara sosialisasi penguatan hak kekayaan intelektual, melibatkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Terselenggara di GSG Kutim, Senin (4/9/2023).

Dulyono menyampaikan pencatatan kekayaan intelektual melibatkan proses pendaftaran baik pada tingkat personal maupun komunal. Proses pendaftaran ini memiliki PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dikenakan pada tingkat personal, sementara untuk pencatatan komunal tidak dikenakan biaya PNBP.

“Ada pendaftaran dan pencatatan personal maupun komunal itu diadakan, ada penerimaan negara bukan pajak. Sementara untuk komunal pencatatannya saja tidak di pungut biaya penerimaan negara bukan pajak,” jelas Dulyono saat sosialisasi di GSG Kutim, Senin (4/9/2023).

Pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk Proteksi Hak

Dalam konteks kekayaan intelektual, penting untuk mencatat bahwa pendaftaran kekayaan intelektual bukan hanya di negara kita, tetapi juga di luar negeri. Budaya kita menghargai pengakuan atas karya intelektual, tetapi jika tidak ada pengaduan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak dapat bertindak. Oleh karena itu, pemilik hak harus aktif dalam melindungi hak-hak mereka.

Jika ada pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual dan mediasi tidak berhasil, pemilik hak memiliki opsi untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam kasus ini, pengadilan kemungkinan besar akan mendukung pemilik hak yang sudah memiliki hak terlebih dahulu.

Selain itu, edukasi mengenai kekayaan intelektual dilakukan melalui program unggulan bernama Mobile Intellectual Property Clinic yang memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat.

“Sebenarnya kita sudah melakukan edukasi kami ada program unggulan yang bernama
Mobile Intellectual Property Clinic,” katanya.

Diharapkan bahwa wilayah Kutai Timur (Kutim) dan daerah-daerah lain yang belum terjangkau dapat mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Daerah setempat untuk pendaftaran kekayaan intelektual.

Dukungan Pemda Kutim untuk UMKM dalam Pengurangan Biaya BNPB

Pemda Kutim juga berperan sebagai pemberi rekomendasi kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengurangi biaya yang harus dibayarkan kepada BNPB, sehingga membantu UMKM setempat.

“Sebagai pemberi surat keterangan rekomendasi kepada UMKM agar BNPB yang harus dibayarkan secara umum itu Rp 1.800.000 bisa menjadi Rp 500.000 untuk bisa membantu teman-teman UMKM bisa difasilitasi oleh Pemda Kutim, ” pungkasnya.

Sosialisasi dan pendampingan terkait kekayaan intelektual akan terus dilakukan, dengan upaya untuk mencakup daerah-daerah yang belum terjangkau, difasilitasi oleh Dinas-Dinas yang telah menjadi sentra di Kutai Timur.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim DJKI HKI Kemenkumham
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Kutim Dorong Pemerataan Pendidikan Hingga Pelosok

4.000 Bibit Mangrove Ditanam di Kutim untuk Selamatkan Pesisir

Kutim Tuan Rumah Rakorda PPPA, Seno Aji Tekankan Seriusnya Perlindungan Anak

Berita Terkini

Pelatihan AI Didorong Masuk Madrasah, Guru NU Jombang Antusias

DianDian9 Jul 2025 Pendidikan

Kaltim Dukung Ekraf, Pemuda Didorong Kembangkan Potensi Daerah

3 Jul 2025

DPRD Kutim Tegaskan Fungsi Pengawasan dalam Rapat Paripurna ke-42

2 Jul 2025

ARTOTEL TS Suites Suguhkan Pesta ARTmosphere 3.0 Bertabur Apresiasi

1 Jul 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025

Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media

17 Mar 2025

Refleksi Akhir Tahun 2024 Mahmud Marhaba: PJS Menuju Masa Depan Cemerlang

1 Jan 2025

Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

24 Okt 2024

Mahkamah Konstitusi vs Pendapat Ahli: Siapa Penentu Utama dalam Sengketa Pilkada 2024?

18 Sep 2024
© 2025 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.