Sidoarjo – Musyawarah Dusun (Musdus) Mlagi di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, pada Minggu (17/11/2024), menjadi ajang diskusi hangat terkait perbaikan tanggul irigasi yang kini difungsikan sebagai jalan penghubung. Musdus ini dilaksanakan setelah diterimanya surat dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas nomor PW0301-Am/1841 tanggal 5 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran penggunaan lahan tanggul. Namun, langkah ini justru menuai apresiasi dari berbagai pihak karena manfaat nyata yang dirasakan warga, terutama petani.
Kepala Desa Ngaban, Budi Utomo, S.Sos, menegaskan bahwa pembangunan jalan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan masyarakat luas, terutama petani yang sebelumnya menghadapi kesulitan akses.
“Jalan ini sebelumnya tidak stabil, sehingga sering menyulitkan warga, khususnya petani. Sekarang, dengan adanya jalan baru, genangan air dapat cepat mengalir, dan jalan bisa dilalui kendaraan, termasuk dari desa tetangga,” ujar Budi Utomo.
Menurut Budi, perbaikan tanggul menjadi jalan ini juga mendapat banyak dukungan dari warga yang merasakan manfaatnya secara langsung. Selain mempercepat akses transportasi hasil tani, jalan ini juga membantu masyarakat dalam berbagai aktivitas sehari-hari.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Ngaban, Masrul Anam, mengapresiasi kebijakan pemerintah desa ini. Menurutnya, jalan tersebut merupakan hasil aspirasi para petani yang dulu mengalami kesulitan mengangkut hasil panen.
“Sebelum ada jalan ini, kami harus menanggung biaya tambahan karena sulitnya akses. Dengan adanya jalan baru, biaya transportasi hasil tani bisa ditekan. Ini adalah solusi yang sangat membantu para petani,” ungkap Masrul.
Masrul menegaskan bahwa pembangunan ini lahir dari kebutuhan mendesak para petani. “Kami sangat berterima kasih kepada Pemdes atas perhatian dan tindakannya yang menjawab keluhan kami. Jalan ini bukan hanya bermanfaat bagi petani, tetapi juga bagi masyarakat umum,” tambahnya.
Santuri, warga Desa Balonggabus yang sering melewati jalan tanggul tersebut, juga menyampaikan dukungannya. Ia mengakui bahwa jalan sebelumnya sempit dan berbahaya.
“Dulu hanya setapak, sering orang terjatuh. Sekarang sudah bisa dilalui motor dan mobil. Kami berharap ke depan jalan ini bisa dipaving untuk meningkatkan kenyamanan,” ujar Santuri.
Sementara itu, Yuyun, salah satu tokoh masyarakat perempuan, juga menyuarakan apresiasinya. Ia menilai pembangunan ini memberikan manfaat besar bagi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu.
“Pemdes telah bekerja untuk kepentingan bersama. Saya yakin banyak warga yang mendukung, bahkan siap menandatangani dukungan,” kata Yuyun, yang juga merupakan anggota LPMD.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tanggulangin, Widia Helita, mengatakan bahwa permasalahan ini seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi antar pemerintah. Menurutnya, ada kesalahpahaman terkait pelaporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kepada BBWS Brantas.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara Government to Government (G to G) agar tidak berlarut-larut. Pembangunan ini nyata manfaatnya bagi warga, sehingga harus dicarikan solusi terbaik,” ujar Widia.
Sekretaris Desa (Sekdes) Ngaban, Rizky Akbar, memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan dalam surat BBWS. Ia menyebut pembangunan jalan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program nasional ketahanan pangan.
“Kegiatan ini semata-mata untuk mendukung jalan usaha tani, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Faktanya, sebelum ada jalan ini, akses petani sangat sulit, terutama untuk membawa bibit, pupuk, dan hasil panen,” ujar Rizky.
Ia menambahkan bahwa pembangunan tersebut memperluas lebar tanggul dari 3-4 meter menjadi 7 meter. Meskipun ada kekurangan dalam proses perizinan, Rizky memastikan Pemdes tengah melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Kami tidak bermaksud melanggar aturan, dan hal ini juga telah kami sampaikan secara lisan kepada pihak BBWS. Kami saat ini sedang melengkapi izin untuk memastikan kegiatan ini tetap legal,” pungkasnya.
