Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Antrean Menyusut, Warga Kutai Timur Mulai Beralih ke Pembayaran Air Digital

15 Apr 2026

Perumdam Kutim Alihkan Pembayaran Air ke Digital

14 Apr 2026

Mega Pujianti Dorong Kewenangan Daerah dan Penambahan Rute Penerbangan Perintis di Kutai Timur

9 Apr 2026
1 2 3 … 903 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026

    Marsidik Ogah Hanura Kaltim Jalan di Tempat: “Kita Harus Signifikan!”

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024

    Enggan Puasa Ramadhan

    13 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Kesepakatan Bersama: UMK Bontang 2024 Rp3.589.414

DPRD Bontang Lutfi RahmaLutfi Rahma30 Nov 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Abdul Haris Komisi I DPRD Kota Bontang
Abdul Haris, Anggota Komisi I DPRD Bontang. (.ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

.

Bontang – Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris sampaikan keputusan pemerintah dalam merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2024 sebesar Rp3.589.414 merupakan keputusan hasil kompromi.

Pasalnya sebelum diputuskan sudah ada pertemuan tripartit antara pemerintah diwakili Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), pengusaha dan serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (DPKO) yang berlangsung, Senin (27/11/2023) lalu.

Dari hasil pertemuan Dewan Pengupahan Kota menghasilkan dua rekomendasi.

Pertama, rekomendasi yang murni mengikuti perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, di mana nominal yang disepakati senilai Rp3.589.414 atau naik 4,89 persen dari UKM tahun lalu Rp3.419.108,4.

Kemudian rekomendasi kedua, mengacu pada formulasi perhitungan tambahan dengan alfa 0,50.

Hal tersebut adalah kesepakatan antara perusahaan dan pihak serikat buruh dari perdebatan yang cukup panjang. Nilainya, Rp3.632.973,25 atau naik 6,26 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, dari dua poin itu, Wali Kota Bontang Basri Rase diketahui memutuskan dengan memilih rekomendasi pertama untuk diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Dengan mempertimbangkan kesesuaian aturan yang ada.

“Artinya keputusan merupakan hasil kesepakatan bersama, ini sudah objektif karena setiap yang berkepentingan sudah terwakilkan dalam DPKO,” ungkap Abdul Haris.

Mesti demikian, menurut politikus PKB ini tidak bisa memungkiri keputusan itu belum bisa memuaskan semua pihak.

Namun ia menekankan, berbicara penentuan UMK harus dilihat secara luas, dengan tidak memaksakan kehendak sendiri.

“Perlu titik kompromi agar semua kepentingan terakomodir,” tutupnya

Silakan Bekomentar
Abdul Haris Disnaker DPKO UMK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Anggota DPRD Bontang Suharno: Jadikan Isra Mi’raj Momentum Perbaikan Diri

Saeful Rizal: Isra Mi’raj Mengajarkan untuk Tidak Berputus Asa Menghadapi Kesulitan Hidup

Saeful Rizal: Guru, Pilar Peradaban dan Kunci Kemajuan Bangsa

Berita Terkini

Antrean Menyusut, Warga Kutai Timur Mulai Beralih ke Pembayaran Air Digital

Ajeng NadyaAjeng Nadya15 Apr 2026 Pemkab Kutim

Perumdam Kutim Alihkan Pembayaran Air ke Digital

14 Apr 2026

Mega Pujianti Dorong Kewenangan Daerah dan Penambahan Rute Penerbangan Perintis di Kutai Timur

9 Apr 2026

Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

8 Apr 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025

Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media

17 Mar 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.