Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Antrean Menyusut, Warga Kutai Timur Mulai Beralih ke Pembayaran Air Digital

15 Apr 2026

Perumdam Kutim Alihkan Pembayaran Air ke Digital

14 Apr 2026

Mega Pujianti Dorong Kewenangan Daerah dan Penambahan Rute Penerbangan Perintis di Kutai Timur

9 Apr 2026
1 2 3 … 903 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026

    Marsidik Ogah Hanura Kaltim Jalan di Tempat: “Kita Harus Signifikan!”

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024

    Enggan Puasa Ramadhan

    13 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Kejati Kaltim Menangkan Perkara Class Action yang Melibatkan Presiden sebagai Tergugat XII

Hukum Ajeng NadyaAjeng Nadya25 Agu 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tenggarong – Pengadilan Negeri Tenggarong hari ini mengumumkan putusan yang menarik terkait perkara perdata gugatan perwakilan kelompok (class action) yang melibatkan Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat XII. Kejati Kalimantan Timur, melalui Jaksa Pengacara Negara, berhasil meraih kemenangan dalam persidangan tersebut.Putusan tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim setelah persidangan yang digelar untuk mengatasi gugatan yang diajukan oleh Law Office Agus Shali, SH.MH.C.L.A & Rekan atas adanya kegiatan usaha Ship To Ship Transfer Batu Bara di Wilayah Perairan Muara Berau.

Kelompok penggugat yang terdiri dari lebih dari 2000 nelayan mengklaim kerugian materiil sebesar Rp 536.554.319.200,- serta immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.000,-.Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan perwakilan kelompok (class action) tidak dapat diterima dan menghentikan proses persidangan.

Selain itu, para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 13.301.500,-. Penolakan gugatan ini berdasarkan pada ketidakpenuhan syarat-syarat formil gugatan kelompok sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang gugatan kelompok.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menerima Surat Kuasa Khusus dari Jaksa Agung Republik Indonesia, yang mengizinkan Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai kuasa mewakili Presiden Republik Indonesia dalam perkara tersebut. Hal ini menjadi bukti signifikan bahwa institusi perbankan dan kejaksaan memiliki peran penting dalam mempertahankan kepentingan negara dan gugatan yang melibatkan institusi presiden.

Putusan ini memberikan gambaran tentang peran vital yang dimainkan oleh jaksa pengacara negara dalam menjaga kepentingan hukum negara serta menekankan pentingnya pematuhan terhadap syarat-syarat hukum yang berlaku dalam mengajukan gugatan kelompok.

Keberhasilan Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kaltim dalam memenangkan perkara ini akan menjadi preseden berharga untuk perkara-perkara serupa di masa depan.

Terhadap perkara a quo para pihak yang digugat yaitu:

1. PT. Bintang Kartika Segara, sebagai Tergugat I; 2. PT. Pelita Samudera Shipping, sebagai Tergugat II; 3. PT. Mutiara Jawa, sebagai Tergugat III; 4. PT. Pelayaran Sinar Shipping Indonesia, sebagai Tergugat IV; 5. PT. WHS Maritime Investment, sebagai Tergugat V; 6. PT. Transferindo Perdana, sebagai Tergugat VI; 7. PT. Pelayaran Karya Hasil Bahari, sebagai Tergugat VII; 8. PT. Menara Bahtera Perkasa, sebagai Tergugat VIII; 9. PT. Kayan Putra Utama Coal, sebagai Tergugat IX; 10. PT. Asian Bulk Logistics, sebagai Tergugat X; 11. PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara, sebagai Tergugat XI; 12. Presiden Republik Indonesia, sebagai Tergugat XII; 13. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagai Tergugat XIII; 14. Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia, sebagai Tergugat XIV; 15. Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, sebagai Tergugat XV; 16. Menteri Perhubungan Republik Indonesia, sebagai Tergugat XVI; 17. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sebagai Tergugat XVII; 18. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Tergugat XVIII; 19. Bupati Kutai Kartanegara, sebagai XIX; 20. Camat Kecamatan Muara Badak, sebagai Tergugat XX; 21. Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Tergugat XXI; 22. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, sebagai Tergugat XXII; 23. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai XXIII; 24. Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, sebagai Tergugat XXIV; 25. Kepala Kepolisian Resor Kota Bontang, sebagai Tergugat XXV; 26. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda, sebagai Tergugat XXVI; 27. Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Muara Badak, sebagai Tergugat XXVII; 28. Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Samarinda (KP3), sebagai Tergugat XXVIII; 29. Indonesia National Shipowners Association (INSA), sebagai Turut Tergugat.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Komnas PA Jatim Kritik Keras Dapur MBG Mojokerto Berhenti Operasi

Kapolres Kutim Ingatkan Orang Tua, Anak Harus Dijaga dengan Cinta

Penyidikan Dugaan Korupsi RPU Kutim, Sekda dan Kepala BPKAD Klarifikasi

Berita Terkini

Antrean Menyusut, Warga Kutai Timur Mulai Beralih ke Pembayaran Air Digital

Ajeng NadyaAjeng Nadya15 Apr 2026 Pemkab Kutim

Perumdam Kutim Alihkan Pembayaran Air ke Digital

14 Apr 2026

Mega Pujianti Dorong Kewenangan Daerah dan Penambahan Rute Penerbangan Perintis di Kutai Timur

9 Apr 2026

Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

8 Apr 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025

Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media

17 Mar 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.