Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Panen Jagung 20 Ton Bukti Kolaborasi Nyata Ponpes Segoro Agung-Kejari Mojokerto

20 Apr 2026

Antrean Menyusut, Warga Kutai Timur Mulai Beralih ke Pembayaran Air Digital

15 Apr 2026

Perumdam Kutim Alihkan Pembayaran Air ke Digital

14 Apr 2026
1 2 3 … 903 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026

    Marsidik Ogah Hanura Kaltim Jalan di Tempat: “Kita Harus Signifikan!”

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024

    Enggan Puasa Ramadhan

    13 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Kasus Eksploitasi Lahan, PN Tanjung Redeb Siap Tangani Gugatan Kelompok Tani Terhadap PT Berau Coal

Hukum Ajeng NadyaAjeng Nadya18 Okt 2024483
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kelompok tani Usaha Bersama (UMB) bersama kuasa hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H di Pengadilan Negeri ( PN ) Tanjung Redeb, kabupaten Berau
Kelompok tani Usaha Bersama (UMB) bersama kuasa hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H di Pengadilan Negeri ( PN ) Tanjung Redeb, kabupaten Berau
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Berau – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, telah menetapkan jadwal persidangan pertama atas gugatan tim kuasa hukum dari kelompok tani Usaha Bersama (UMB) terhadap PT Berau Coal (BC).

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Berau Coal yang melakukan eksploitasi lahan seluas 1.290 hektar sejak tahun 2007. Kelompok tani UMB mengklaim bahwa perusahaan tersebut tidak memberikan ganti rugi atau pembebasan lahan kepada para anggota kelompok tani yang terkena dampak.

Permasalahan ini telah berlarut-larut dan memicu berbagai aksi protes dari kelompok tani UMB. Mereka merasa hak-hak mereka diabaikan, dan setelah berbagai upaya mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil, mereka akhirnya memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum.

Pendaftaran Perkara di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

Proses hukum dimulai dengan pendaftaran perkara gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada tanggal 15 Oktober 2024. Sepekan setelah pendaftaran, tim kuasa hukum kelompok tani UMB menerima pemberitahuan mengenai jadwal persidangan pertama yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2024, dengan nomor persidangan 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr.

Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., sebagai penerima kuasa hukum, menyatakan bahwa mereka telah mempersiapkan semua data dan dokumen yang diperlukan untuk persidangan. Ia menegaskan bahwa sebelum menggugat, mereka sudah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh PT Berau Coal.

Pernyataan Kuasa Hukum Kelompok Tani UMB

“Semua data dan bukti-bukti pelanggaran perusahaan sudah kami kantongi. Kami siap untuk berjuang dalam persidangan ini,” ujarnya. Dengan adanya jadwal sidang yang sudah ditetapkan, tim kuasa hukum merasa siap untuk menghadapi proses hukum ini.

Badrul Ain menambahkan bahwa mereka akan berjuang untuk menuntut hak-hak kelompok tani UMB yang merasa dirugikan oleh tindakan PT Berau Coal. Ia menyatakan, “Kami bersama tim penerima kuasa atas pendampingan hukum terhadap kelompok tani Usaha Bersama (UMB) telah menuntut hak-haknya dan siap berjuang dalam perkara gugatan ini.”

Upaya Mediasi yang Gagal

Sebelum menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum kelompok tani UMB telah melakukan berbagai upaya mediasi dengan pihak PT Berau Coal. Mereka juga membawa masalah ini ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur, berharap ada solusi yang dapat ditemukan. Namun, semua usaha tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

“Segala upaya sudah kami lakukan, tetapi hasilnya nihil. Kami merasa hak kami sebagai kelompok tani diabaikan, sehingga kami terpaksa membawa masalah ini ke pengadilan,” tegas Badrul Ain.

Dampak Eksploitasi Terhadap Kelompok Tani

Eksploitasi lahan yang dilakukan oleh PT Berau Coal sejak 2007 telah berdampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat di sekitar area tersebut. Banyak anggota kelompok tani yang kehilangan sumber mata pencaharian mereka akibat lahan pertanian yang mereka kelola menjadi area pertambangan.

Dampak lain yang dirasakan adalah hilangnya akses terhadap sumber daya alam yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Kelompok tani UMB merasa bahwa tindakan perusahaan tidak hanya merugikan mereka secara ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan hidup mereka.

Reaksi Masyarakat dan Aktivis Lingkungan

Kasus ini juga menarik perhatian dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat sipil yang mendukung kelompok tani UMB. Banyak yang menganggap bahwa tindakan PT Berau Coal adalah contoh eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab.

Aktivis lingkungan mengingatkan bahwa kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas dalam setiap aktivitas perusahaan, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam. Mereka berpendapat bahwa pemerintah dan perusahaan harus lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat lokal dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Pihak PT Berau Coal Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi mengenai gugatan yang dilayangkan oleh kelompok tani UMB. Masyarakat dan aktivis menantikan respon dari perusahaan dan berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara adil.

Pentingnya Proses Hukum yang Transparan

Dalam proses hukum ini, diharapkan agar semua pihak yang terlibat dapat menjalani proses dengan transparan dan adil. Kelompok tani UMB menginginkan agar hak-hak mereka diakui dan mendapatkan keadilan.

Badrul Ain Sanusi Al-Afif, selaku kuasa hukum, menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam proses ini. “Kami berharap masyarakat bisa terus mendukung kami dalam perjuangan ini. Keberanian untuk memperjuangkan hak-hak kita adalah langkah penting untuk masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.

Gugatan yang diajukan oleh kelompok tani UMB terhadap PT Berau Coal menjadi cermin dari konflik yang sering terjadi antara masyarakat dan perusahaan dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan adanya jadwal persidangan yang telah ditetapkan, masyarakat berharap akan ada penyelesaian yang adil dan bijaksana dari pihak pengadilan.

Kehadiran pengadilan dalam menyelesaikan sengketa ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi kelompok tani UMB serta menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bagi perusahaan lain dalam menjalankan operasionalnya. Selain itu, perhatian dari pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan agar hak-hak masyarakat tidak terabaikan dan kesejahteraan mereka terjamin.

Silakan Bekomentar
Kabar Berau Kelompok tani Usaha Bersama (UMB) bersama kuasa hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif M.H di Pengadilan Negeri ( PN ) Tanjung Redeb
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Komnas PA Jatim Kritik Keras Dapur MBG Mojokerto Berhenti Operasi

Kapolres Kutim Ingatkan Orang Tua, Anak Harus Dijaga dengan Cinta

Penyidikan Dugaan Korupsi RPU Kutim, Sekda dan Kepala BPKAD Klarifikasi

Berita Terkini

Panen Jagung 20 Ton Bukti Kolaborasi Nyata Ponpes Segoro Agung-Kejari Mojokerto

DianDian20 Apr 2026 Daerah

Antrean Menyusut, Warga Kutai Timur Mulai Beralih ke Pembayaran Air Digital

15 Apr 2026

Perumdam Kutim Alihkan Pembayaran Air ke Digital

14 Apr 2026

Mega Pujianti Dorong Kewenangan Daerah dan Penambahan Rute Penerbangan Perintis di Kutai Timur

9 Apr 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025

Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media

17 Mar 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.