Samarinda – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, mengungkapkan bahwa KPUD Samarinda mengusulkan anggaran Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp 54,1 miliar. Angka ini diusulkan untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan Pilkada di kota tersebut pada (27/07/2023).
Namun, Joha Fajal menegaskan bahwa kesesuaian dan idealitas usulan anggaran tersebut akan dievaluasi setelah masuk dalam SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah). Evaluasi ini akan melihat program-program yang akan dilakukan oleh KPUD Samarinda dan akan diprioritaskan sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas.
Joha Menyatakan Bahwa Usulan Anggaran
Meskipun demikian, Joha menyatakan bahwa usulan anggaran sebesar Rp 54,1 miliar tersebut telah menunjukkan penurunan dibandingkan dengan biaya Pilkada Tahun 2020 yang mencapai Rp 60 miliaran. Penurunan anggaran ini dapat menjadi pertimbangan positif bagi pihak DPRD dalam menyetujui anggaran untuk Pilkada 2024.
Joha juga memberikan apresiasi terhadap kinerja KPUD Samarinda, yang menurutnya telah sesuai dengan peraturan pemerintah terkait pilkada. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KPU, termasuk penetapan masa kampanye, dianggap telah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, berharap agar usulan anggaran sebesar Rp 54,1 miliar dapat disetujui oleh pihak Pemkot Samarinda. Ia menyoroti pentingnya anggaran tersebut karena tahun 2024 akan menjadi momen penting dengan adanya Pilkada dan Pilgub (Pemilihan Gubernur) yang berlangsung secara bersamaan.
Transparansi Evaluasi Anggaran Pilkada
Firman mengungkapkan bahwa pihak KPU akan menunggu undangan dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk melakukan rapat teknis terkait dengan anggaran yang diusulkan. Rapat tersebut diharapkan dapat membahas dan mempertimbangkan secara cermat item-item anggaran yang diajukan oleh KPU untuk Pilkada 2024.
Dengan adanya proses evaluasi dan diskusi yang transparan, diharapkan anggaran Pilkada Tahun 2024 di Kota Samarinda dapat diatur dengan baik, sehingga pelaksanaan Pilkada dan Pilgub dapat berjalan sukses dan lancar.
Pentingnya proses pemilihan kepala daerah ini menuntut keterlibatan semua pihak, termasuk DPRD, KPU, dan Pemkot, untuk bekerja sama demi kepentingan masyarakat dan demokrasi yang berkualitas.