Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan prestisius sebagai “Tokoh Restorative Justice” dalam acara Detikcom Awards 2023 yang berlangsung di The Westin Jakarta pada Kamis, 21 September 2023. Penghargaan ini diberikan kepada individu, merek, perusahaan, dan lembaga di Indonesia yang telah memberikan kontribusi luar biasa di berbagai bidang.
Dalam pidato penerimaan penghargaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada dirinya. Ia juga menjelaskan bahwa penghargaan ini adalah hasil dari upaya keras seluruh Jaksa di Indonesia yang telah berkomitmen untuk mengimplementasikan Restorative Justice Kejaksaan, yang diakui sebagai yang terbaik di dunia oleh International Association of Prosecutors (IAP) atau Asosiasi Jaksa Internasional.
“Terima kasih atas penghargaan yang diberikan, sesungguhnya ini adalah keberhasilan bagi Para Jaksa di daerah. Tentunya penghargaan ini adalah hadiah bagi seluruh Jaksa di Indonesia,” ujar Jaksa Agung.
Restorative Justice Kejaksaan yang diterapkan di Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dikenal karena inovasi dan pendekatan yang bersifat humanis. Salah satu prinsip utama dari Restorative Justice adalah lebih mengedepankan konsep pemulihan daripada pembalasan dalam penegakan hukum.
Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung telah mengungkapkan prinsip-prinsip Restorative Justice, termasuk rehabilitasi kerugian korban, mengutamakan kepentingan korban, penyelesaian perkara di luar pengadilan, dan penekanan resistensi di masyarakat. Jaksa Agung juga berperan sebagai mediator atau fasilitator mediasi untuk menciptakan solusi yang menguntungkan bagi pelaku dan korban.
Restorative Justice juga merupakan implementasi dari asas Dominus Litis, yang merupakan kewenangan Penuntut Umum dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara formal, sesuai dengan Pasal 139 KUHAP Jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini diimplementasikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui penerbitan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selain fokus pada Restorative Justice, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memimpin upaya baru dalam pemberantasan korupsi. Ia menggagas paradigma baru, di mana penindakan korupsi tidak hanya berhenti pada pemidanaan bagi koruptor, tetapi juga mencakup pemulihan kerugian negara.
Acara penghargaan ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh nasional yang juga menerima penghargaan dari Detikcom Awards 2023, seperti Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo, Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, serta tokoh-tokoh lainnya dari berbagai kategori penghargaan Detikcom Awards 2023.
Penghargaan ini tidak hanya merupakan penghormatan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, tetapi juga sebuah pengakuan terhadap upaya besar yang telah dilakukan oleh seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih adil dan berpihak pada pemulihan.