Jombang – Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar, Jombang, KH Abdus Salam alias Gus Salam menjadi sorotan publik. Usai beredar Surat Pemberitahuan PBNU nomor 831/PB.03/A.I.03.44/99/08/23, tanggal 8 Agustus 2023. Dalam surat tersebut, Gus Salam diberhentikan dari jabatannya di PWNU Jawa Timur berdasarkan keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU tanggal 1 Agustus 2023.
Dalam responsnya, Gus Salam dengan tegas menerima keputusan tersebut.
“Saya menerima dengan lapang dada terhadap apapun keputusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Timur dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, sebagai konsekwensi dari tindakan saya dan apa yang saya lakukan,” ungkap Gus Salam.
Ia mengungkapkan rasa bangga, cinta, dan kewajibannya sebagai santri yang mendorongnya berkhidmat di Nahdlatul Ulama. Gus Salam juga mengucapkan rasa syukur dan melihat keputusan ini sebagai nasehat serta wasiat untuk menjalani kehidupan berlandaskan taqwa.
Meskipun tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan, Gus Salam berkomitmen untuk terus berkhidmat di Jam’iyyah Nahdlatul Ulama melalui jalur kultural. Ia mengambil inspirasi dari surah Yusuf ayat 53, yang mengajarkan hikmah dalam setiap peristiwa.
“Saya hanya bisa mengajak kepada semuanya agar terus menjaga kerukunan, kekompakan dan keikhlasan dalam berkhidmat di Jam’iyyah Nahdlatul Ulama,” tuturnya.
Dalam akhir pernyataannya, Gus Salam memohon maaf kepada seluruh warga Nahdliyyin, khususnya para masyayikh-habaib Jam’iyyah Nahdlatul Ulama, atas kegaduhan dan keresahan yang timbul akibat polemik ini. Ia juga mendoakan agar Jam’iyyah Nahdlatul Ulama, mulai dari PBNU hingga ranting dan anak ranting, semakin sukses dalam berkhidmat kepada umat dan masyarakat.
Polemik pengunduran diri Gus Salam memberikan refleksi dalam dinamika organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama, di mana perbedaan pandangan dapat menghasilkan keputusan-keputusan signifikan yang perlu ditangani dengan bijaksana demi menjaga kerukunan dan persatuan.