Samarinda – Seperti peta tanpa legenda, pengelolaan keuangan dan aset Pemerintah Kota Samarinda dinilai masih menyisakan banyak tanda tanya. Komisi II DPRD Samarinda menyoroti sejumlah persoalan krusial, mulai dari penempatan dana deposito, utang daerah, hingga ribuan aset yang belum memiliki sertifikat resmi.
Sorotan ini disampaikan usai rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (27/04/2026). Dalam pembahasan tersebut, Komisi II menemukan berbagai persoalan administratif yang berulang, terutama dalam rekonsiliasi belanja daerah dan pencatatan register SP2D. Permasalahan ini disebut sebagian besar bersumber dari sistem yang belum optimal, sehingga berdampak pada akurasi laporan keuangan daerah.
“Kami menemukan masih ada masalah administratif yang terus terulang dalam rekonsiliasi belanja pemerintah kota dan register SP2D. Dari penjelasan yang kami terima, sebagian besar kendalanya memang ada pada sistem,” ujar Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi.
Selain itu, penempatan dana deposito pemerintah kota juga menjadi perhatian serius. Saat ini, dana tersebut ditempatkan di bank nasional, sementara bank daerah dinilai belum dimaksimalkan. Padahal, kontribusi bank daerah melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai lebih nyata dalam mendukung kegiatan pemerintah kota.
“Tahun 2025 pendapatan dari deposito sekitar Rp9 miliar. Kalau selisih bunga dengan bank daerah hanya sekitar Rp500 juta sampai Rp1 miliar, itu sebenarnya bisa terkonversi lewat CSR. Kita juga pemegang saham di sana,” jelasnya.
Iswandi menegaskan bahwa selama ini dukungan CSR lebih sering datang dari bank daerah dibandingkan bank nasional. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kebijakan penempatan dana ke depan agar tidak hanya mengejar keuntungan finansial semata, tetapi juga manfaat sosial.
Tak hanya itu, Komisi II juga menyoroti beban utang Pemerintah Kota Samarinda yang pada tahun 2025 masih berada di kisaran Rp400 miliar. Pembayaran utang tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2026 dengan skema bertahap yang dimulai sejak April. Penentuan prioritas pembayaran dinilai perlu dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Ini juga menjadi perhatian kami, karena harus jelas siapa yang dibayar lebih dulu dan bagaimana tahapan penyelesaiannya,” katanya.
Di sektor aset, permasalahan yang dihadapi tidak kalah kompleks. Dari ribuan bidang tanah milik pemerintah kota, sebagian besar belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan sengketa serta menghambat optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi II menilai bahwa anggaran besar yang dialokasikan untuk pengamanan dan penatausahaan aset harus memberikan hasil nyata. Aset strategis seperti rumah susun, mess daerah, hingga kawasan tepian kota dinilai memiliki potensi ekonomi yang belum dimaksimalkan.
“Aset jangan hanya jadi beban biaya. Harus ada perubahan pola pikir, bagaimana aset itu bisa menghasilkan PAD dan tetap aman,” tegasnya.
Sebagai langkah perbaikan, DPRD meminta adanya database aset yang terstruktur, lengkap dengan target sertifikasi setiap tahun. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan aset berjalan terukur dan dapat diawasi secara berkelanjutan.
Dengan berbagai catatan tersebut, Komisi II DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan keuangan dan aset daerah agar lebih transparan, efisien, dan berdampak nyata bagi pembangunan kota.
