Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

Kutim Luncurkan Bus Sekolah Listrik Perdana

4 Mei 2026

BPJS dan MUI Kaltim Perkuat Edukasi JKN

4 Mei 2026
1 2 3 … 918 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026

    Marsidik Ogah Hanura Kaltim Jalan di Tempat: “Kita Harus Signifikan!”

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Cuti Kampanye Bupati dan Wabup Kutim: Menjaga Netralitas dan Integritas Pilkada 2024

Pemkab Kutim Lutfi RahmaLutfi Rahma25 Sep 2024
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang. Foto: istimewa
Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang. Foto: istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, dan Wakil Bupati, Kasmidi Bulang, secara resmi memulai masa cuti kampanye pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Cuti ini diambil sebagai bagian dari persiapan keduanya dalam maju sebagai calon Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutim 2024. Keputusan ini didasarkan pada Surat Cuti yang diterbitkan oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dengan Nomor 100.1.4.2/755/B.POD.II/2024, tertanggal 3 September 2024.

Dasar hukum pengajuan cuti tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa pejabat daerah yang mencalonkan diri kembali diwajibkan mengambil cuti selama masa kampanye. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam proses pemilihan.

Surat cuti yang diterbitkan secara tegas menyebutkan bahwa para pejabat yang kembali maju dalam Pilkada, seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, dilarang menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya. Ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa para calon tidak menyalahgunakan kekuasaannya atau menggunakan sumber daya negara selama masa kampanye.

Netralitas Pejabat dalam Kampanye

Regulasi cuti ini tidak hanya ditegaskan dalam undang-undang, tetapi juga diperkuat melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tahapan dan jadwal Pilkada. Masa cuti berbarengan dengan periode kampanye, memastikan bahwa semua kandidat memiliki kesempatan yang sama dan adil dalam meraih simpati masyarakat.

Netralitas ini menjadi krusial, terutama mengingat pejabat publik sering kali memiliki akses besar terhadap sumber daya dan fasilitas negara. Tanpa adanya cuti, potensi penyalahgunaan wewenang bisa terjadi, yang dapat merusak integritas pemilu. Oleh sebab itu, cuti ini menjadi salah satu mekanisme utama dalam menjaga Pilkada tetap berjalan secara adil dan demokratis.

Meski bupati dan wakil bupati menjalani cuti, roda pemerintahan di Kutim tetap berjalan. Selama masa tersebut, tugas-tugas pemerintahan akan dilaksanakan oleh pejabat sementara yang ditunjuk untuk menggantikan mereka. Hal ini memastikan bahwa layanan publik dan administrasi pemerintahan tetap berjalan tanpa kendala.

Kredibilitas Pilkada di Mata Publik

Cuti kampanye yang diambil oleh Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang merupakan langkah penting dalam menjaga kredibilitas Pilkada Kutim. Dengan tidak memanfaatkan fasilitas negara selama masa kampanye, diharapkan para calon bisa lebih fokus pada penyampaian visi-misi mereka kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih objektif dalam menilai setiap kandidat berdasarkan program kerja yang ditawarkan, bukan karena pengaruh kekuasaan yang dimiliki selama menjabat.

Proses ini juga memberikan peluang bagi warga Kutim untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada secara lebih transparan dan netral. Kredibilitas Pilkada tidak hanya bergantung pada KPU atau pemerintah daerah, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga proses demokrasi yang sehat.

Dengan berlangsungnya masa kampanye hingga 23 November 2024, situasi politik di Kutim tentu akan semakin dinamis. Namun, tantangan terbesar adalah menjaga komitmen para kandidat dan pendukungnya untuk tetap menjunjung tinggi aturan yang telah ditetapkan, serta menghindari praktik-praktik yang merusak demokrasi.

Pilkada Kutim 2024 tidak hanya menjadi ajang perebutan kekuasaan, tetapi juga menjadi ujian bagi semua pihak untuk menunjukkan bahwa demokrasi di tingkat daerah bisa berjalan dengan baik. Jika setiap elemen masyarakat dan seluruh kandidat berkomitmen pada aturan main, Pilkada ini bisa menjadi contoh keberhasilan demokrasi lokal yang jujur, adil, dan bersih. Satu harapan besar tersimpan di sini: masa depan Kutim yang lebih baik melalui proses pemilu yang kredibel dan berintegritas.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Kutim Luncurkan Bus Sekolah Listrik Perdana

Monitoring Bankeusdes Perkuat Transparansi Desa Singa Gembara

Bupati Ardiansyah Sulaiman Lepas 176 Jamaah Haji Kutim dengan Pesan Menyentuh

Berita Terkini

Kutim Luncurkan Bus Sekolah Listrik Perdana

Ajeng NadyaAjeng Nadya4 Mei 2026 Pemkab Kutim

BPJS dan MUI Kaltim Perkuat Edukasi JKN

4 Mei 2026

Monitoring Bankeusdes Perkuat Transparansi Desa Singa Gembara

4 Mei 2026

Bupati Ardiansyah Sulaiman Lepas 176 Jamaah Haji Kutim dengan Pesan Menyentuh

3 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.