Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Panen Jagung 20 Ton Bukti Kolaborasi Nyata Ponpes Segoro Agung-Kejari Mojokerto

20 Apr 2026

Antrean Menyusut, Warga Kutai Timur Mulai Beralih ke Pembayaran Air Digital

15 Apr 2026

Perumdam Kutim Alihkan Pembayaran Air ke Digital

14 Apr 2026
1 2 3 … 903 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026

    Marsidik Ogah Hanura Kaltim Jalan di Tempat: “Kita Harus Signifikan!”

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024

    Enggan Puasa Ramadhan

    13 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Wajib Pajak Harus Validasi NIK sebagai NPWP Mulai 2024

Dalam rangka implementasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ekonomi Intan WardahIntan Wardah26 Jun 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wajib Pajak Harus Validasi NIK sebagai NPWP Mulai 2024
Wajib Pajak Harus Validasi NIK sebagai NPWP Mulai 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Dalam rangka implementasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2024, para wajib pajak perlu melakukan validasi NIK. Namun, saat melakukan pemadanan data NIK-NPWP, beberapa wajib pajak menghadapi kendala.

Salah satu kendala yang muncul adalah kegagalan validasi dengan notifikasi yang menyebutkan ketidaksesuaian antara NIK dan Kartu Keluarga (KK) dengan data kependudukan. Untuk mengatasi kendala ini, contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan solusi.

“Jika keterangan itu muncul saat mengecek NPWP, pastikan pengisian NIK dan KK-nya benar,” kata DJP seperti dilaporkan oleh DDTC News. “Jika sudah benar tetapi tetap muncul keterangan itu, silakan konfirmasi ke Dukcapil mengenai data kependudukannya.”

Validasi NIK

Sebelum melakukan pemadanan data, wajib pajak dapat mengecek NPWP mereka melalui laman http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Pengecekan dilakukan dengan memasukkan NIK dan nomor KK, serta mengisi captcha. Sistem DJP akan menampilkan data NPWP wajib pajak, termasuk NPWP, nama wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, dan status.

Dalam proses validasi NPWP, penting bahwa NIK dan KK yang dimasukkan harus sesuai. Nama wajib pajak akan disamarkan demi alasan keamanan.

Selain melalui laman tersebut, wajib pajak juga dapat memeriksa NPWP mereka melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau menghubungi KPP terdaftar.

Validasi NIK: NPWP dengan Ketepatan

Sebagai informasi, sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan 112/2022.

Berdasarkan peraturan turunan Undang-Undang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (HPP), Direktorat Jenderal Pajak memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan. Pasal 5 menyebutkan bahwa NIK yang digunakan harus valid berdasarkan pemadanan data identitas wajib pajak dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan adanya langkah validasi ini, diharapkan wajib pajak dapat memastikan keakuratan data mereka dan menjaga kepatuhan dalam hal perpajakan.

Silakan Bekomentar
Direktorat Jenderal Pajak Dukcapil Wajib Pajak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Kaltim Dukung Ekraf, Pemuda Didorong Kembangkan Potensi Daerah

STQ Akan Ditata Ulang, Bangunan Permanen Dilarang

ASKOPI Resmi Dideklarasikan, Babel Jadi Contoh Nasional

Berita Terkini

Panen Jagung 20 Ton Bukti Kolaborasi Nyata Ponpes Segoro Agung-Kejari Mojokerto

DianDian20 Apr 2026 Daerah

Antrean Menyusut, Warga Kutai Timur Mulai Beralih ke Pembayaran Air Digital

15 Apr 2026

Perumdam Kutim Alihkan Pembayaran Air ke Digital

14 Apr 2026

Mega Pujianti Dorong Kewenangan Daerah dan Penambahan Rute Penerbangan Perintis di Kutai Timur

9 Apr 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025

Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media

17 Mar 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.