Jakarta – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menggelar seminar bertajuk “Dinamika Undang-Undang Cipta Kerja” di Arosa Hotel Jakarta, Selasa (29/8/2023). Dalam acara yang dihadiri oleh berbagai pihak, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja adalah ide besar yang bertujuan untuk memajukan bangsa dengan menumbuhkan daya tarik bagi investor.
Kapuspenkum, dalam Perayaannya, mengungkapkan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan pencerahan mengenai Undang-Undang Cipta Kerja kepada para pekerja. Tujuannya adalah agar mereka memahami isi dan latar belakang undang-undang tersebut sehingga tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita hoaks yang beredar.Undang-Undang Cipta Kerja, menurut Kapuspenkum, merupakan langkah berbenah menuju perbaikan yang lebih baik.
Ia mengungkapkan, “Untuk menuju negara yang modern dan maju, diperlukan perubahan dalam undang-undang.” Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa undang-undang ini tidak hanya bermanfaat bagi investor dalam negeri, tetapi juga menarik bagi investor dari luar negeri yang tidak menginginkan peraturan yang rumit.
Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Hukum dan juga Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Satya Arinanto, turut memberikan pandangan dalam seminar tersebut. Ia mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja merupakan upaya sinkronisasi terhadap 70 peraturan perundang-undangan yang sebelumnya tumpang tindih.Prof. Satya juga menyoroti sejarah hukum Indonesia, dimana penggunaan metode Omnibus Law dalam Undang-Undang Cipta Kerja bukanlah sesuatu yang baru.
Ia menggambarkan reformasi hukum sebagai suatu langkah multisektoral yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, hal ini menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui undang-undang yang sederhana.
“Sebenarnya dari sejarah hukum Indonesia, Omnibus Law bukanlah hal yang baru,” ujar Prof. Satya.
Seminar ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PT Damri, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Dengan acara ini, diharapkan pemahaman tentang Undang-Undang Cipta Kerja semakin meluas, serta membantu memperkuat daya tarik investasi bagi perkembangan bangsa.