Jakarta – Di era transformasi digital yang begitu pesat, media komunikasi telah menjadi pusat arus informasi tanpa batas waktu atau latar belakang. Namun, tantangan besar menghadang, yaitu bagaimana menguntungkan institusi dan individu di tengah banjir informasi ini.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, telah mengambil langkah berani untuk beradaptasi dengan perubahan ini.
Jaksa Agung Burhanuddin menekankan bahwa peran Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dan jajaran di daerah bukan hanya menyajikan berita sehari-hari, tetapi juga mempercepat penyebaran informasi positif mengenai Kejaksaan. Ini menuntut seluruh jajaran memiliki strategi, landasan, dan kemampuan dalam mengolah informasi.
“Kita tidak boleh alergi dengan kritik dan saran. Jadikan keduanya sebagai bahan introspeksi dan evaluasi karena media dan masyarakat hanya butuh konsistensi, transparansi dan kecepatan dalam pemeberitaan. Membangun narasi yang positif menjadi suatu keharusan dalam menyampaikan informasi,” ujar Jaksa Agung.
Ia juga memandang bahwa pola komunikasi tradisional sudah tak relevan, sementara digitalisasi informasi menjadi landasan baru. Ini mendorong Kejaksaan untuk menjadi lebih bijak dalam menilai informasi dan memanfaatkan berbagai platform media.Namun, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa kritik dan saran merupakan bagian penting dari proses ini.
Keduanya harus dijadikan sebagai bahan introspeksi dan evaluasi, karena masyarakat dan media menginginkan konsistensi, transparansi, dan kecepatan dalam pemberitaan yang dibangun dengan narasi positif.Jaksa Agung menyoroti bahwa informasi negatif juga bisa memiliki dampak positif, karena dapat membantu mendeteksi peristiwa yang akan datang. Oleh karena itu, strategi Puspenkum sangat penting dalam membangun citra institusi melalui penyampaian yang baik.
Langkah konkret yang diambil adalah dikeluarkannya peraturan seperti Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-001/A/JA/01/2008 tentang Ketentuan Pemberitaan melalui Media Massa di Lingkungan Kejaksaan RI dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 158 Tahun 2023 tentang Tim Optimalisasi Pemberitaan di Lingkungan Kejaksaan RI. Peraturan kedua ini menunjukkan komitmen Jaksa Agung dalam mempublikasikan kinerja Kejaksaan secara terus-menerus untuk mencapai masyarakat.
Sebagai penutup, Jaksa Agung Burhanuddin meminta seluruh satuan kerja untuk mewujudkan komunikasi yang baik dengan media dan meningkatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, tepat, dan transparan. Ini adalah langkah penting dalam memudahkan akses informasi bagi media dan masyarakat serta memperkuat Kejaksaan dalam posisi era informasi digital.
“Kinerja dengan publikasi adalah suatu keniscayaan, masyarakat harus tahu kerja dan kinerja Kejaksaan, agar masyarakat dapat mengkritisi dan dapat menerima manfaatnya,” ujar Jaksa Agung.