Sangatta — Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Sabaruddin, mengingatkan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur untuk mewaspadai maraknya praktik judi online yang kini tengah merajalela. Ia menilai bahwa judi online bukan hanya sekedar permainan biasa, tetapi sudah menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang sangat merugikan banyak orang dan memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak terkait.
Fenomena judi online yang semakin populer di kalangan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda, telah menimbulkan dampak negatif yang sangat besar. Banyak individu yang terjerat dalam kecanduan judi online dan mengalami kerugian finansial yang besar. Tak jarang, kerugian tersebut berujung pada masalah baru seperti hutang yang menumpuk, hingga tindak kriminal yang dilakukan untuk menutupi kerugian tersebut.
Sabaruddin mengungkapkan keprihatinannya terhadap semakin banyaknya masyarakat, khususnya di Kabupaten Kutai Timur, yang terjerat dalam perjudian online. Menurutnya, hal ini sudah menjadi masalah serius yang dapat mengancam stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah tersebut. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang sudah terlanjur kecanduan untuk segera berhenti dan mencari bantuan untuk mengatasi masalah tersebut.
“Kadang, karena kecanduan dan setelahnya rugi, kemudian berhutang membuat seseorang nekat melakukan apa saja, baik kejahatan apapun. Ini sudah menjadi masalah besar dan perlu perhatian serius dari semua pihak,” ujar Sabaruddin saat ditemui di gedung DPRD Kutim, Kamis (7/11/2024).
Pengaruh Negatif Judi Online Terhadap Masyarakat
Perjudian online yang kini banyak tersedia melalui aplikasi dan situs web, sering kali menjadi jebakan yang sulit dijauhi oleh mereka yang sudah terjerat. Bagi sebagian orang, perjudian online tampak sebagai alternatif mudah untuk mendapatkan uang cepat, namun kenyataannya, hal tersebut justru berujung pada kerugian yang besar.
Menurut Sabaruddin, banyak warga Kutim yang awalnya hanya mencoba-coba, namun akhirnya menjadi kecanduan. Mereka yang terjerat dalam perjudian online seringkali tidak menyadari bahwa kebiasaan tersebut bisa merusak kehidupan mereka secara keseluruhan, baik dari sisi finansial, psikologis, bahkan hubungan sosial dengan keluarga dan masyarakat.
“Banyak yang awalnya hanya coba-coba, tapi lama-lama mereka terjerat. Ini sangat berbahaya. Mereka yang sudah kecanduan biasanya akan terus bermain meskipun sudah mengalami kerugian besar. Dan pada akhirnya, mereka akan mencari cara untuk menutupi kerugian tersebut, bahkan dengan melakukan tindakan kriminal,” ungkap Sabaruddin.
Sosialisasi Dampak Judi Online oleh Pemerintah
Sabaruddin juga meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Kepolisian, dapat lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk dari perjudian online. Menurutnya, banyak warga yang belum sepenuhnya memahami risiko yang mereka hadapi jika terus terlibat dalam perjudian ini.
Ia menekankan pentingnya edukasi untuk menumbuhkan kesadaran di masyarakat, terutama generasi muda, agar mereka tidak terjerumus dalam kecanduan judi online. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mengadakan seminar, kampanye, dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai dampak jangka panjang dari perjudian online.
“Pemerintah perlu melakukan lebih banyak sosialisasi mengenai bahaya judi online. Kita harus mengedukasi masyarakat, terutama anak muda, agar mereka paham bahwa judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga dapat merusak masa depan mereka,” ujar Sabaruddin.
Penindakan yang Tegas Terhadap Judi Online
Di samping sosialisasi, Sabaruddin juga mengingatkan pentingnya penindakan yang tegas dan rutin dari aparat keamanan untuk memberantas praktik judi online. Penindakan yang tidak konsisten, menurutnya, hanya akan memberikan celah bagi pelaku judi untuk terus beroperasi. Oleh karena itu, ia mendorong Kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk lebih aktif dalam mengungkap dan menindak sindikat judi online yang beroperasi di Kutai Timur.
“Penindakan harus lebih rutin dan tegas. Jangan beri ruang bagi pelaku judi online untuk terus beroperasi. Kita harus memberantas ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Sabaruddin.
Selain itu, Sabaruddin juga mengusulkan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memblokir akses ke situs-situs judi online yang marak beredar. Hal ini, menurutnya, akan menjadi langkah preventif yang sangat efektif untuk mengurangi jumlah pelaku perjudian online di Kutai Timur.
“Kita khawatir, jika tidak ada tindakan tegas, judi online ini akan semakin merajalela. Maka dari itu, penting bagi OPD terkait, seperti Diskominfo, untuk menutup akses ke situs judi online tersebut. Dengan begitu, masyarakat tidak bisa lagi mengaksesnya dengan mudah,” ujar Sabaruddin.
Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Sabaruddin berharap langkah-langkah yang diambil untuk memberantas judi online dapat menurunkan angka kecanduan judi di Kutai Timur dan membawa dampak positif bagi masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, baik orang tua, pemerintah, dan masyarakat itu sendiri, untuk bersama-sama mengatasi masalah ini.
“Kita harus bergotong royong untuk menanggulangi masalah ini. Pemerintah, masyarakat, dan semua pihak harus saling bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh buruk judi online,” tutup Sabaruddin.