Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

DPRD Kutim Terima DPRD Bontang, Sinergi Kian Solid

13 Jan 2026

Wabup Kutim Tinjau Asrama Mahasiswa di Makassar, Soroti Fasilitas Tak Layak

7 Jan 2026

Dedy Alkutimi Dipercaya Lagi Nahkodai SMSI Kutai Timur Hingga 2028

6 Jan 2026
1 2 3 … 892 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Ketua PKS Kutim Ajak Kader Munajat Tutup Tahun

    2 Jan 2026

    PKS Kutim Lantik DPC 18 Kecamatan, Tegaskan Empati Kader

    23 Des 2025

    PKS Kaltim Siapkan Strategi 2029 Lewat Penguatan Layanan Publik

    30 Nov 2025

    Sayyid Anjas Mantap Maju Ketua Golkar Kutim

    11 Sep 2025

    Musda VI PKS Kukar, Momentum Regenerasi dan Konsolidasi

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024

    Enggan Puasa Ramadhan

    13 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Polres Paser Tahan 3 Tersangka Tindak Pidana TPPO & Prostitusi

Proses hukum tindak pidana TPPO dan prostitusi berlanjut di pengadilan
Daerah AminahAminah27 Jul 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
TPPO
Kepolisian Resor Paser berhasil mengungkap tindak pidana perdangangan orang (TPPO) dan prostitusi dengan tiga tersangka yang kini sudah ditahan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Paser – Kepolisian Resor Paser Provinsi Kalimantan Timur, berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi. Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Ra (usia 19 tahun), Fh (usia 20 tahun), dan Ns (usia 37 tahun), telah ditahan di Tanah Grogot, Paser pada Kamis (27/7/2023).

“Ada tiga tersangka  sudah kami tahan berikut barang bukti, ” kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputra, di Tanah Grogot,Paser, Kamis.

Ketiga tersangka yang sedang menjalani proses hukum itu adalah Ra (19), Fh (20), dan Ns (37) serta barang bukti sejumlah uang dan ponsel.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Helmi, penangkapan dilakukan pada Senin (24/7/2023) sekitar Pukul 23.30 wita di salah satu Guest House, di Kecamatan Batu Sopang.

“Kami mendapat laporan masyarakat bahwa di TKP sering terjadi TPPO dan Prostitusi, ” kata Helmi.

Tim Gabungan Unit Pidum, Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan. Sekitar pukul 23.30 Wita, tim mengamankan beberapa orang di Guest House tersebut.

“Saat dilakukan interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya,” kata Iptu Helmi.

Di tempat kejadian perkara, tim mengamankan uang sebesar Rp633.000 dan satu ponsel merek OPPO A1k warna merah milik RA. Kemudian, uang sebesar Rp146.000 dan satu unit ponsel merek Realme C11 warna abu-abu milik FH. Selain itu, satu unit ponsel merek VIVO V2025 warna sunset melody milik NS.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke markas polres untuk di proses lebih lanjut, ” katanya.

Kepada para tersangka, kata Helmi akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim Polres Paser TPPO
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Wabup Kutim Tinjau Asrama Mahasiswa di Makassar, Soroti Fasilitas Tak Layak

Dedy Alkutimi Dipercaya Lagi Nahkodai SMSI Kutai Timur Hingga 2028

Natal 2025 di Desa Singa Gembara Dirayakan Meriah dan Penuh Toleransi

Berita Terkini

DPRD Kutim Terima DPRD Bontang, Sinergi Kian Solid

Ajeng NadyaAjeng Nadya13 Jan 2026 DPRD Kutim

Wabup Kutim Tinjau Asrama Mahasiswa di Makassar, Soroti Fasilitas Tak Layak

7 Jan 2026

Dedy Alkutimi Dipercaya Lagi Nahkodai SMSI Kutai Timur Hingga 2028

6 Jan 2026

Ketua PKS Kutim Ajak Kader Munajat Tutup Tahun

2 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025

Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media

17 Mar 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.