Samarinda – Persiapan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XVII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memasuki tahap penting.
Diperkirakan akan digelar pada Bulan Mei mendatang, Musda kali ini menarik perhatian banyak pihak, khususnya para calon Ketua Umum yang tengah mempersiapkan diri.
Ketua Organizing Committee (OC) Musda BPD HIPMI Kaltim, Jumadil Anwar, menyatakan bahwa persiapan telah dimulai sejak awal, dengan berbagai tahapan yang telah direncanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan setelah asistensi dengan BPP HIPMI di Jakarta.
“Saat ini, tahapan pendaftaran bakal calon ketua umum sedang berlangsung hingga tanggal 6 April,” ujarnya pada Rabu (03/4/2024).
Menurut Jumadil, ada empat tahapan penting yang menjadi fokus kepanitiaan, yaitu tahapan pendaftaran, verifikasi berkas, kampanye, dan pelaksanaan Musda yang akan dilakukan pada tanggal 11 hingga 12 Mei 2024 di Samarinda.
“Ada 4 tahapan penting dalam pelaksanaan Musda kali ini, pertama adalah tahapan pendaftaran bakal calon ketua umum yang kita buka pada tanggal 3 s.d 6 April,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengarah (SC) Daniel Abadi Sihotang menambahkan, bagi yang berminat untuk maju sebagai calon ketua umum BPD HIPMI Kaltim tentunya wajib memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan oleh Pedoman Organisasi Hipmi.
Diantaranya, memiliki KTA Hipmi dan Sertifikat Diklatda, serta pernah atau sedang aktif sebagai fungsionaris BPD Hipmi sekurang-kurangnya selama enam Bulan terakhir.
Bersedia bertempat tinggal di wilayah kaltim, dan telah mendaftarkan diri dan memenuhi syarat pendaftaran sebagai Calon Ketum BPD Hipmi, kepada SC Musda BPD Hipmi Kaltim.
Untuk ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon ketua umum BPD Hipmi Kaltim adalah;
Bakal calon wajib mempresentasikan pokok-pokok pikirannya kepada tim yang telah dibentuk oleh SC, mendaftarkan diri secara tertulis dengan melampirkan bukti rekomendasi/dukungan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) BPC Hipmi kabupaten/kota, membayar biaya pengambilan Formulir sebesar Rp.15.000.000 dan Biaya Pengembalian Formulir Sebesar Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
“Seluruh anggota yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar sesuai mekanisme yang berlaku, setelah itu pengembalian formulir berkas Bakal calon ketua umum akan di verifikasi sebelum ditetapkan menjadi Calon ketua umum,” Tutup Daniel.

 
		
 
									 
					
