Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Panen Jagung 20 Ton Bukti Kolaborasi Nyata Ponpes Segoro Agung-Kejari Mojokerto

20 Apr 2026

Antrean Menyusut, Warga Kutai Timur Mulai Beralih ke Pembayaran Air Digital

15 Apr 2026

Perumdam Kutim Alihkan Pembayaran Air ke Digital

14 Apr 2026
1 2 3 … 903 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026

    Marsidik Ogah Hanura Kaltim Jalan di Tempat: “Kita Harus Signifikan!”

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024

    Enggan Puasa Ramadhan

    13 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Kuasa Hukum Koperasi Dema Sinar Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama

Hukum AisyahAisyah13 Jun 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, kembali mendatangi Polresta Samarinda didampingi kuasa hukumnya pada Kamis (12/6/2025). Kedatangan ini bertujuan menindaklanjuti laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh kuasa hukum Koperasi Dema Sinar Mentari, Rima Rantika Sari.

Kuasa hukum Kemasi Liu, Yudi Adrian Nugraha, menyatakan bahwa pemeriksaan hari itu telah memasuki tahap penyidikan dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dari pihak pelapor. Menurutnya, keterangan para saksi dianggap telah cukup oleh penyidik. “Sudah ada dua orang saksi yang diperiksa, dan menurut penyidik, dua saksi tersebut sudah cukup. Terdapat sekitar 17 pertanyaan yang diajukan, khususnya terkait pernyataan pihak yang mengaku berasal dari koperasi,” jelas Yudi kepada media.

Ia menambahkan bahwa pihak koperasi sebelumnya mengadakan rapat luar biasa dan menyebarkan informasi melalui media sosial yang dinilai tidak benar mengenai kliennya. Oleh karena itu, laporan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 27A UU ITE serta Pasal 310 KUHP.

Kemasi Liu sendiri menuturkan keberatannya atas pernyataan yang disampaikan kuasa hukum koperasi, yang menyebut ia melakukan kegiatan di atas lahan yang mereka klaim milik koperasi. “Pernyataan itu tidak berdasar dan tanpa bukti hukum yang sah. Saya sangat keberatan, karena ini adalah bentuk pembohongan terhadap publik,” ungkapnya.

Kemasi juga menjelaskan bahwa ia memiliki bukti dokumentasi dan fakta hukum yang menunjukkan keterlibatannya sebagai pendiri dan pengelola kelompok tani sejak awal. Lebih lanjut, ia menilai narasi yang disampaikan pihak koperasi justru berpotensi menyesatkan masyarakat dan merusak reputasinya.

“Tuntutan kami mengacu pada Pasal 27A UU ITE, serta beberapa pasal lainnya, termasuk Pasal 310 KUHP. Kami berharap setelah terlapor dipanggil, proses dapat dilanjutkan dan diproses ulang sesuai hukum acara yang berlaku,” ujar Yudi, menegaskan komitmen mereka untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Konflik ini sendiri berawal dari hibah lahan sawit seluas 560 hektare oleh Koperasi Dema Sinar Mentari kepada sebuah perusahaan tambang. Namun, hasil investigasi Inspektorat Kabupaten Kutai Timur menyatakan hibah tersebut tidak sah secara hukum dan telah dicabut. Meski demikian, koperasi tetap mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

“Ini merupakan kelanjutan dari sengketa lahan antara kelompok tani dan koperasi. Surat hibah yang menjadi dasar klaim mereka sudah dicabut. Inilah pokok masalah yang kami hadapi,” pungkas Kemasi Liu.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Komnas PA Jatim Kritik Keras Dapur MBG Mojokerto Berhenti Operasi

Kapolres Kutim Ingatkan Orang Tua, Anak Harus Dijaga dengan Cinta

Penyidikan Dugaan Korupsi RPU Kutim, Sekda dan Kepala BPKAD Klarifikasi

Berita Terkini

Panen Jagung 20 Ton Bukti Kolaborasi Nyata Ponpes Segoro Agung-Kejari Mojokerto

DianDian20 Apr 2026 Daerah

Antrean Menyusut, Warga Kutai Timur Mulai Beralih ke Pembayaran Air Digital

15 Apr 2026

Perumdam Kutim Alihkan Pembayaran Air ke Digital

14 Apr 2026

Mega Pujianti Dorong Kewenangan Daerah dan Penambahan Rute Penerbangan Perintis di Kutai Timur

9 Apr 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025

Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media

17 Mar 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.