Jakarta – Kejaksaan Agung telah melangkah lebih jauh dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait izin pertambangan PT Sendawar Jaya. Pada hari Kamis, 21 September 2023, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi kunci dalam kasus ini.
Saksi pertama adalah S, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur. Saksi kedua, HS, mengisi posisi Plt. Sekretaris Dinas yang sama. Kehadiran keduanya dalam proses pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan bukti yang diperlukan dalam rangka mengungkapkan kebenaran terkait perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya yang tengah diselidiki.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana mengungkapkan kedua saksi ini menjadi bagian kunci dalam upaya Kejaksaan Agung untuk menguatkan pembuktian dalam perkara ini dan melengkapi pemberkasannya. Kasus ini menyorot penerbitan dokumen perizinan pertambangan atas nama Tersangka IT dan Tersangka CB.
“Dalam upaya menegakkan hukum dan menindak tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga akar-akarnya,” ungkapnya.
Dalam situasi ini, publik berharap agar proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat menghasilkan keadilan yang sejati dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kejaksaan Agung terus bekerja keras untuk menjaga integritas hukum dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa tindak pidana korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja. Kasus ini menjadi salah satu langkah penting dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.