Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan akan menghapus kereta semi cepat rute Jakarta-Surabaya dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Beberapa faktor yang menyebabkan keputusan ini antara lain karena belum ada alokasi anggaran untuk proyek tersebut. (30/07/2023).
Selain itu, dengan masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang akan berakhir pada tahun 2024, hal ini juga menjadi pertimbangan dalam penghapusan proyek tersebut.
Perjalanan Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan telah mengalami beberapa perubahan terakhir melalui Perpres No. 58/2018.
Alasan Penghapusan Proyek Kereta Semi Cepat
Proyek tersebut sebelumnya bertujuan untuk melakukan upgrade pada rel di lintasan utara Jawa, sehingga laju nya dapat meningkat menjadi lebih cepat dari sebelumnya.
Dengan perbaikan tersebut, waktu tempuh perjalanan dari Jakarta ke Surabaya direncanakan hanya memakan waktu 5,5 jam dengan kecepatan 160 km per jam, dibandingkan dengan waktu tempuh saat ini yang mencapai sekitar 12 jam dengan kecepatan rata-rata maksimal 120 km per jam.
Lantas apa alasan PSN kereta semi cepat Jakarta-Bandung dicoret Jokowi?
“Salah satunya karena sudah ada KCJB (Kereta Cepat Jakarta-Bandung) yang akan dilanjutkan sampai Surabaya. Yang diusulkan untuk dikeluarkan dari PSN adalah Kereta Jakarta-Surabaya semi cepat, bukan Kereta Cepat yang saat ini relasi Jakarta-Bandung sudah akan dioperasikan,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Perbedaan Rencana Kereta Cepat
Pemerintah telah mengajukan wacana untuk menyambung rute KCJB (Kereta Cepat Jakarta-Bandung) hingga mencapai Surabaya dengan jalur yang direncanakan melewati Kertajati dan berlanjut ke Purwokerto-Yogyakarta-Solo-Madiun. Rencana ini berbeda dari proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya melalui jalur utara yang mencakup rute Jakarta-Cirebon-Semarang-Surabaya.
“Dikeluarkan dari PSN bukan berarti dihentikan, tapi tidak lagi masuk dalam kriteria proyek strategis yang punya ketentuan-ketentuan khusus,” jelasnya.
“Sampai saat ini masih kereta cepat,” ungkap Adita.
Proses Persiapan Proyek
Sejauh ini, Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo menyatakan bahwa belum ada keputusan pasti mengenai jenis proyek tersebut, apakah akan menjadi kereta semi cepat, kereta cepat, atau menggunakan konsep lainnya.
“Waktunya pasti panjang itu. Putusannya juga apakah itu mau kereta cepat, atau kereta semi cepat, atau seperti apa,” tuturnya
Pada tahun 2017, proyek ini dimulai melalui kerja sama antara Indonesia dan pemerintah Jepang. Selanjutnya, pada tahun 2019, pemerintah Indonesia dan Jepang setuju untuk melanjutkan Proyek Peningkatan Kecepatan Kereta Api (KA) Jakarta-Surabaya dan menandatangani Summary Record On The Java North Line Upgrading Project pada tanggal 24 September 2019.
Sejak itu sampai dengan Oktober 2020, pihak Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) melaksanakan Preparatory Survey on Java North Line Upgrading Project.
Penandatanganan dan Studi Awal Proyek
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Minister of Economic Affairs Embassy of Japan Tadayuki Miyashita dan Dirjen Perkeretaapian Zulfikri. Turut menyaksikan penandatanganan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hadjimulyono, Duta Besar Jepang Masafumi Ishi dan Direktur Jembatan Bina Marga Iwan Jarkasih.
“Pada akhir Mei 2020, Tim Konsultan JICA akan memberikan hasil awal studi yang diharapkan dapat memberikan gambaran objektif bagi Pemerintah Indonesia dalam mengambil keputusan, baik secara teknis, skema pembiayaan proyek maupun kebijakan operasional,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya.
Tahap Kajian Proyek
Budi Karya menyatakan bahwa rencana awal untuk pelaksanaan pengadaan tanah dijadwalkan pada tahun 2021, dan diikuti dengan pelaksanaan konstruksi proyek yang diharapkan dapat dimulai pada tahun 2022. Sayangnya, hingga pertengahan tahun 2022, proyek ini tidak mengalami perkembangan.
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub saat itu, Zulkifri, mengonfirmasi bahwa proyek masih dalam tahap kajian (feasibility study) yang sedang dilakukan oleh pihak Jepang.
“Kalau (proyek) Kereta Semi Cepat di Jepang masih feasibility study, belum sampai konstruksi. Yang jelas, sampai 2024 itu masih penyiapan dokumen perencanaan dulu,” terang Zulfikri.