Mantan Andalan Nasional Gerakan Pramuka, Untung Widyanto, telah mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terhadap pemecatannya oleh Komjen Pol (Purn) Budi Waseso. Gugatan tersebut didasarkan pada pelanggaran terhadap Satya dan Darma Pramuka, serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Surat gugatan telah diterima oleh PTUN dan sidang perdana dijadwalkan dilaksanakan pekan depan.
Dalam gugatannya, Untung memohon kepada Hakim PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Kwartir Nasional Nomor 025 Tahun 2023 yang mengenai pergantian pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Ia mengklaim bahwa tindakan hukum yang diambilnya bukan untuk mencari kemenangan atau menduduki jabatan, melainkan untuk menjaga marwah Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan.
Kritik terhadap Pemecatan dan Pengucilan
Selain itu, Untung juga mengkritik pemecatan sembilan pengurus Kwartir Nasional lainnya oleh Budi Waseso tanpa alasan yang jelas. Ia juga menyoroti pengucilan terhadap Kwarda Jawa Timur yang melanggar prinsip persaudaraan dalam Gerakan Pramuka. Kritik juga ditujukan kepada perjanjian Kwartir Nasional dengan perusahaan swasta terkait pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka.
Pengacara Untung telah mengirim surat klarifikasi kepada Budi Waseso yang tidak dijawab secara memadai. Oleh karena itu, gugatan surat keputusan tata usaha negara diajukan ke PTUN Jakarta. Untung juga menilai bahwa pimpinan Kwartir Nasional saat ini gagal menjalankan amanat dan keputusan Munas Pramuka.
Untung menyoroti bahwa revisi UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tidak terealisasi, dan hubungan antara Kwartir Nasional dengan pemerintah pusat dan daerah kurang baik. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap kepemimpinan Kwartir Nasional pada Munas Pramuka di Banda Aceh pada akhir November 2023.
Gugatan Budi Waseso
Mantan Andalan Nasional Gerakan Pramuka, Untung Widyanto, telah mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terhadap pemecatannya oleh Komjen Pol (Purn) Budi Waseso. Gugatan tersebut didasarkan pada pelanggaran terhadap Satya dan Darma Pramuka, serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Surat gugatan telah diterima oleh PTUN dan sidang perdana dijadwalkan dilaksanakan pekan depan.
Dalam gugatannya, Untung memohon kepada Hakim PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Kwartir Nasional Nomor 025 Tahun 2023 yang mengenai pergantian pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Ia mengklaim bahwa tindakan hukum yang diambilnya bukan untuk mencari kemenangan atau menduduki jabatan, melainkan untuk menjaga marwah Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan.
Selain itu, Untung juga mengkritik pemecatan sembilan pengurus Kwartir Nasional lainnya oleh Budi Waseso tanpa alasan yang jelas. Ia juga menyoroti pengucilan terhadap Kwarda Jawa Timur yang melanggar prinsip persaudaraan dalam Gerakan Pramuka. Kritik juga ditujukan kepada perjanjian Kwartir Nasional dengan perusahaan swasta terkait pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka.
Gagal Jalankan Amanat dan Revisi UU
Pengacara Untung telah mengirim surat klarifikasi kepada Budi Waseso yang tidak dijawab secara memadai. Oleh karena itu, gugatan surat keputusan tata usaha negara diajukan ke PTUN Jakarta. Untung juga menilai bahwa pimpinan Kwartir Nasional saat ini gagal menjalankan amanat dan keputusan Munas Pramuka.
Untung menyoroti bahwa revisi UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tidak terealisasi, dan hubungan antara Kwartir Nasional dengan pemerintah pusat dan daerah kurang baik. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap kepemimpinan Kwartir Nasional pada Munas Pramuka di Banda Aceh pada akhir November 2023 guna memperbaiki situasi Gerakan Pramuka.