Sangatta – Ketelitian dalam administrasi ibarat fondasi bangunan; jika rapuh, maka sistem di atasnya ikut goyah. Kesadaran itu mendorong Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Timur menggelar pelatihan teknis pelaporan bukti potong pajak 1721-A2 dan 1721-A1 melalui aplikasi Coretax, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor DPPKB Kutim tersebut diikuti puluhan pegawai dari berbagai bidang, mulai dari staf administrasi hingga pejabat struktural. Pelatihan menghadirkan pemateri dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang untuk memberikan penjelasan detail sekaligus praktik langsung pengisian dan pelaporan melalui sistem digital Coretax.
Kepala DPPKB Kutim, Achmad Junaidi B, dalam sambutannya menekankan pentingnya keseriusan seluruh peserta. Ia meminta setiap bidang mengirimkan perwakilan yang benar-benar memahami materi agar tidak terjadi kesalahan saat proses pelaporan pajak berlangsung.
“Apapun yang berhubungan dengan administrasi pekerjaan kita selalu dibutuhkan agar semuanya berjalan lancar. Jangan sampai ada yang tidak paham,” tegasnya.
Menurutnya, pelaporan pajak pegawai bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi bagian dari komitmen aparatur dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Ketertiban dalam administrasi perpajakan mencerminkan profesionalisme instansi sekaligus kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam sesi materi, narasumber dari KPP Pratama Bontang menjelaskan secara rinci tata cara pembuatan bukti potong 1721-A2 bagi aparatur sipil negara dan 1721-A1 untuk pegawai non-ASN. Peserta juga diajak memahami alur input data, validasi, hingga proses pelaporan akhir melalui Coretax.
Tak hanya teori, kegiatan ini dirancang interaktif dengan praktik langsung menggunakan perangkat masing-masing. Berbagai pertanyaan teknis pun mengemuka, mulai dari kendala login sistem hingga kesalahan penginputan data pegawai. Pemateri memberikan solusi sekaligus tips agar proses pelaporan berjalan efisien dan minim kesalahan.
Achmad Junaidi menambahkan, jika diperlukan, pihaknya siap menggelar sesi pendampingan lanjutan untuk memastikan seluruh pegawai benar-benar memahami mekanisme baru tersebut.
“Kalau perlu ada sesi lanjutan untuk pendampingan pengisian dan pelaporan, supaya tidak ada kendala saat penerapan,” ujarnya.
Pelatihan ini menjadi langkah strategis DPPKB Kutim dalam menghadapi transformasi sistem perpajakan berbasis digital. Dengan pemahaman yang lebih komprehensif, diharapkan seluruh pegawai mampu menyelesaikan kewajiban pelaporan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Upaya ini juga selaras dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Tertib administrasi pajak bukan hanya menjaga kepatuhan, tetapi juga menjadi kontribusi nyata aparatur dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional.
