Samarinda – Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, kembali mendatangi Polresta Samarinda didampingi kuasa hukumnya pada Kamis (12/6/2025). Kedatangan ini bertujuan menindaklanjuti laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh kuasa hukum Koperasi Dema Sinar Mentari, Rima Rantika Sari.
Kuasa hukum Kemasi Liu, Yudi Adrian Nugraha, menyatakan bahwa pemeriksaan hari itu telah memasuki tahap penyidikan dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dari pihak pelapor. Menurutnya, keterangan para saksi dianggap telah cukup oleh penyidik. “Sudah ada dua orang saksi yang diperiksa, dan menurut penyidik, dua saksi tersebut sudah cukup. Terdapat sekitar 17 pertanyaan yang diajukan, khususnya terkait pernyataan pihak yang mengaku berasal dari koperasi,” jelas Yudi kepada media.
Ia menambahkan bahwa pihak koperasi sebelumnya mengadakan rapat luar biasa dan menyebarkan informasi melalui media sosial yang dinilai tidak benar mengenai kliennya. Oleh karena itu, laporan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 27A UU ITE serta Pasal 310 KUHP.
Kemasi Liu sendiri menuturkan keberatannya atas pernyataan yang disampaikan kuasa hukum koperasi, yang menyebut ia melakukan kegiatan di atas lahan yang mereka klaim milik koperasi. “Pernyataan itu tidak berdasar dan tanpa bukti hukum yang sah. Saya sangat keberatan, karena ini adalah bentuk pembohongan terhadap publik,” ungkapnya.
Kemasi juga menjelaskan bahwa ia memiliki bukti dokumentasi dan fakta hukum yang menunjukkan keterlibatannya sebagai pendiri dan pengelola kelompok tani sejak awal. Lebih lanjut, ia menilai narasi yang disampaikan pihak koperasi justru berpotensi menyesatkan masyarakat dan merusak reputasinya.
“Tuntutan kami mengacu pada Pasal 27A UU ITE, serta beberapa pasal lainnya, termasuk Pasal 310 KUHP. Kami berharap setelah terlapor dipanggil, proses dapat dilanjutkan dan diproses ulang sesuai hukum acara yang berlaku,” ujar Yudi, menegaskan komitmen mereka untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Konflik ini sendiri berawal dari hibah lahan sawit seluas 560 hektare oleh Koperasi Dema Sinar Mentari kepada sebuah perusahaan tambang. Namun, hasil investigasi Inspektorat Kabupaten Kutai Timur menyatakan hibah tersebut tidak sah secara hukum dan telah dicabut. Meski demikian, koperasi tetap mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.
“Ini merupakan kelanjutan dari sengketa lahan antara kelompok tani dan koperasi. Surat hibah yang menjadi dasar klaim mereka sudah dicabut. Inilah pokok masalah yang kami hadapi,” pungkas Kemasi Liu.
