Samarinda – Upaya menata ulang kinerja dan struktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim yang digelar Senin (4/8/2025), Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemprov Kaltim.

Dua regulasi tersebut adalah perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 yang mengatur PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).

Dalam sambutannya di Gedung B DPRD Kaltim, Karang Paci, Seno Aji menekankan bahwa perubahan tersebut didorong oleh urgensi hukum dan kebutuhan strategis. Ia menyebut bahwa pembaruan ini tidak hanya penting secara administratif, tetapi juga menyangkut daya saing dan efektivitas BUMD dalam menjalankan peran ekonominya.

“Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat atas perhatian dan kesediaannya untuk segera membahas Ranperda ini. Harapannya, pembahasan dapat dilakukan secara intensif dan konstruktif,” tutur Seno.

Ia menjelaskan bahwa pembaruan atas Perda PT MMP sangat diperlukan agar perusahaan dapat menjalankan operasionalnya sesuai dengan regulasi terkini, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam secara optimal dan efisien.

“Perubahan Perda ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dapat beroperasi sesuai regulasi terbaru, mengelola sumber daya alam secara optimal, dan memiliki manajemen yang efektif demi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya.

Sementara itu, perubahan atas Perda PT Jamkrida dinilai tak kalah penting. Seno menegaskan bahwa regulasi lama sudah tidak lagi relevan, sehingga perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 dan PP Nomor 57 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Ketentuan mengenai modal dasar yang telah disetor, pembagian keuntungan, dan aspek lainnya harus disesuaikan dengan aturan terbaru agar PT Jamkrida bisa berperan lebih maksimal dalam menjamin pembiayaan bagi pelaku UMKM,” jelasnya.

Seno menyebut bahwa sektor UMKM merupakan pilar utama perekonomian lokal yang layak didukung oleh kebijakan yang adaptif. Ia menekankan bahwa Jamkrida harus memiliki regulasi yang cukup fleksibel namun tetap kokoh secara hukum agar mampu memberi jaminan pembiayaan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah di Kaltim.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel. Turut hadir 39 anggota dewan, Forkopimda Kaltim, Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, serta para pejabat perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim.

Dengan diajukannya dua Ranperda ini, Pemprov Kaltim berharap bisa membentuk BUMD yang tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga tangguh dalam menghadapi tantangan bisnis dan pembangunan.

“Sekali lagi, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas tanggapan positif dari DPRD Kaltim terhadap dua Ranperda ini. Semoga proses pembahasan berjalan lancar hingga akhirnya ditetapkan menjadi Perda dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutup Seno Aji.

Kebijakan ini dinilai akan berdampak langsung pada efisiensi tata kelola perusahaan daerah dan pada akhirnya mendukung target pembangunan ekonomi Kalimantan Timur yang lebih berkelanjutan dan inklusif.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version