Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai mempertegas arah pembangunan daerah melalui penguatan regulasi. Bersama DPRD Kutim, Pemkab resmi menyetujui dua rancangan peraturan daerah strategis yang dinilai menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia di daerah.

Persetujuan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kutai Timur di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu [6 Mei 2026]. Dua regulasi yang disahkan yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025-2044 serta Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, mengatakan kedua perda tersebut merupakan turunan dari regulasi pemerintah pusat yang harus diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah agar dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan.

“Raperda RPIK ini diusulkan oleh pemerintah, sedangkan olahraga dari DPRD. Dua-duanya bagus karena memang ada undang-undang di atasnya yang harus kita terjemahkan dalam perda agar bisa dimaksimalkan di daerah kita,” ujar Mahyunadi.

Ia menyebut, setelah pengesahan dilakukan, pemerintah daerah akan menyiapkan berbagai regulasi turunan guna mendukung pelaksanaan program secara teknis. Menurutnya, keberadaan perda menjadi dasar hukum penting agar pemerintah daerah lebih leluasa menjalankan program pembangunan maupun pembiayaan kegiatan.

“Ke depan pasti ada turunan aturan dalam rangka aktualisasi di lapangan,” katanya.

Terkait sektor olahraga, Mahyunadi menilai perda tersebut dapat menjadi pijakan pengembangan olahraga daerah secara lebih serius, termasuk membuka peluang pembentukan sekolah olahraga maupun peningkatan pembinaan atlet lokal.

“Selama ini ada beberapa kegiatan yang terkendala karena belum ada aturan yang mengatur. Dengan perda ini nantinya bisa menjadi acuan,” jelasnya.

Sementara dalam sektor industri, Mahyunadi menilai Kutai Timur memiliki potensi besar yang selama ini belum dimaksimalkan. Ia mencontohkan sektor perkebunan kelapa sawit yang luas, namun belum didukung industri hilir seperti pabrik minyak goreng.

“Kita sawit luas, tapi belum punya pabrik minyak goreng. Ini yang nanti bisa kita pacu supaya ada peningkatan kualitas dari produk-produk kita,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga mulai melihat peluang pengembangan industri lain seperti pabrik etanol dan sektor hilirisasi berbasis sumber daya lokal. Namun menurut Mahyunadi, pengembangan tersebut masih bergantung pada regulasi pemerintah pusat yang mengatur sektor industri strategis.

Ia menegaskan bahwa keberadaan RPIK menjadi langkah penting untuk memperkuat arah pembangunan industri di Kutai Timur sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi.

“Dengan adanya perda industri ini menjadi dasar kita memacu pertumbuhan ekonomi terkait industri yang ada di Kutai Timur,” katanya.

Mahyunadi juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam menarik investor masuk ke Kutai Timur. Menurutnya, selama ini sebagian investor masih ragu karena belum adanya regulasi yang kuat sebagai jaminan investasi daerah.

“Investor itu kadang enggan datang ke daerah karena kepastian hukumnya longgar. Dengan adanya perda ini menunjukkan bahwa Kutai Timur punya kepastian hukum untuk menjamin keamanan investasi,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap dua perda tersebut dapat menjadi landasan pembangunan jangka panjang yang tidak hanya memperkuat sektor ekonomi dan industri, tetapi juga mendorong lahirnya sumber daya manusia unggul melalui pengembangan olahraga daerah.

Dengan pengesahan dua regulasi strategis itu, Pemkab dan DPRD Kutim optimistis arah pembangunan daerah akan semakin terstruktur serta mampu membuka peluang investasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.

,

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version