Kukar – Kutai Timur perlahan menata masa depan industrinya seperti menyusun kepingan peta besar ekonomi daerah. Setelah bertahun-tahun tertunda, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025-2044 akhirnya memasuki tahap pengesahan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kutai Timur, Rabu (6/5/2026). Regulasi ini diproyeksikan menjadi fondasi utama pembangunan industri dan hilirisasi komoditas unggulan daerah selama dua dekade mendatang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur, Nora Ramadani, menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses panjang penyusunan RPIK tersebut. Menurutnya, keberadaan perda ini sangat penting karena menjadi acuan resmi pembangunan industri daerah yang terintegrasi dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Nora menjelaskan, RPIK merupakan amanat pemerintah pusat yang berawal dari penerbitan RIPIN atau Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional pada 2015. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah provinsi dan kabupaten diwajibkan menyusun dokumen pembangunan industri sebagai pedoman jangka panjang. Namun, proses penyusunan di daerah membutuhkan waktu cukup panjang hingga akhirnya dapat disahkan pada 2026.
“Memang Kutai Timur termasuk yang cukup terlambat menyelesaikan RPIK ini. Tetapi kami memakai prinsip lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Yang penting sekarang kita sudah memiliki arah pembangunan industri yang jelas,” ujar Nora saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Ia menuturkan, perda RPIK akan berlaku selama 20 tahun dan menjadi panduan utama dalam menentukan strategi pembangunan industri daerah. Di dalam dokumen tersebut, pemerintah telah memetakan berbagai potensi unggulan di seluruh kecamatan, mulai dari sektor perkebunan, pertanian, hingga komoditas hasil olahan lainnya.
Menurut Nora, pemetaan itu dilakukan agar investor dapat mengetahui secara rinci daerah penghasil komoditas tertentu. Contohnya, wilayah Wahau dan Kombeng dipetakan sebagai kawasan perkebunan sawit, sementara komoditas kakao dikembangkan di Kecamatan Karangan dan Busang. Sedangkan potensi pisang tersebar di beberapa wilayah seperti Kaliorang dan Kaubun.
“Kalau ada investor yang ingin masuk ke Kutai Timur, mereka tinggal melihat RPIK ini. Jadi mereka bisa tahu komoditas apa yang unggul dan di kecamatan mana potensi itu berada,” katanya.
Lebih jauh, Nora menegaskan bahwa arah pembangunan industri Kutai Timur tidak lagi hanya berfokus pada penjualan bahan mentah. Pemerintah daerah kini mulai menitikberatkan pengembangan hilirisasi agar hasil perkebunan dan pertanian dapat diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi sebelum dipasarkan keluar daerah.
Untuk sektor sawit misalnya, pemerintah ingin mendorong pembangunan industri turunan seperti refinery atau pengolahan minyak sawit menjadi minyak goreng dan produk lainnya. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan nilai ekonomi daerah sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat lokal.
“Selama ini kita lebih banyak menjual bahan mentah. Ke depan, sesuai arahan program prioritas daerah, kita ingin mendorong hilirisasi supaya hasil perkebunan tidak langsung keluar dalam bentuk mentah,” jelas Nora.
Pusat pengembangan hilirisasi tersebut nantinya diarahkan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy yang dinilai memiliki keunggulan strategis. Selain fasilitas industri yang mulai berkembang, kawasan tersebut juga menawarkan berbagai kemudahan investasi bagi pelaku usaha.
Nora menyebut, KEK Maloy memiliki aturan khusus yang memungkinkan investor memperoleh berbagai insentif seperti tax allowance hingga tax holiday. Kemudahan tersebut diharapkan mampu menarik minat investor untuk menanamkan modal di Kutai Timur, khususnya pada sektor industri pengolahan berbasis sumber daya lokal.
“KEK Maloy menjadi kekuatan besar Kutai Timur karena memiliki fasilitas dan kemudahan investasi yang tidak dimiliki semua daerah. Ini peluang besar untuk mempercepat pertumbuhan industri,” ujarnya.
Dengan disahkannya RPIK 2025-2044, Pemerintah Kutai Timur berharap pembangunan industri daerah dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. Dokumen tersebut juga diharapkan menjadi pedoman penting bagi investor, pemerintah, maupun pelaku usaha dalam mengembangkan potensi ekonomi Kutai Timur di masa mendatang.



