Berau, Kalimantan Timur – Setelah sekian lama menunggu tanggapan, Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Maraang (UBM) akhirnya akan mengambil langkah drastis terhadap PT Berau Coal. Mereka berencana untuk menutup lahan seluas 1.290 hektar yang berada di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, yang selama ini diklaim telah dirampas oleh PT Berau Coal.
Langkah ini diambil setelah berbagai upaya komunikasi dan negosiasi yang dilakukan Poktan UBM kepada PT Berau Coal tidak membuahkan hasil. Berdasarkan surat legal yang dimiliki Poktan UBM, lahan tersebut secara resmi dan sah adalah milik mereka. Namun, hingga kini, lahan tersebut masih dikuasai oleh perusahaan tambang tersebut.
Isi Surat dan Langkah Hukum
Dalam surat yang telah disiapkan, Poktan UBM menyatakan bahwa mereka akan melayangkan surat pemberitahuan penutupan lahan tersebut ke berbagai pihak, termasuk Kantor PT Berau Coal di Tanjung Redeb dan Jakarta, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Polres Berau, hingga Polda Kalimantan Timur.
Surat dengan nomor: 001/K.A-PT BC/SPJJH/X/2024 tersebut memuat pemberitahuan mengenai rencana penutupan lahan milik Poktan UBM. Mereka juga menekankan bahwa segala aktivitas pertambangan di atas lahan milik Poktan UBM harus segera dihentikan. Langkah ini diambil berdasarkan beberapa dasar hukum:
- Gugatan Perdata: Poktan UBM telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan Nomor Perkara: 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr pada 16 Oktober 2024.
- Hasil Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Timur: Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 16 November 2023, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menekankan bahwa PT Berau Coal harus segera membayar atau mengganti rugi lahan Poktan UBM, yang hingga kini belum terealisasi.
- Pasal-Pasal dalam KUHPerdata dan UUPA: Poktan UBM juga merujuk pada beberapa pasal dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan tentang hak milik atas tanah dan kewajiban perusahaan untuk menghormati hak tersebut.
Rencana Aksi
Rafik, koordinator lapangan dari Poktan UBM, menyatakan bahwa mereka siap melakukan penutupan lahan pada Minggu, 3 November 2024. Aksi ini akan melibatkan sekitar 100 orang dengan titik lokasi di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur. Rafik menekankan bahwa tindakan ini diambil sebagai bentuk perjuangan mereka untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah dirampas.
“Kami yakin bahwa hukum di Indonesia dibuat untuk melindungi semua rakyat tanpa pandang bulu. Sebesar apapun kontribusi perusahaan kepada negara, tidak seharusnya mereka melanggar hukum dan merampas hak masyarakat kecil,” tegas Rafik.
Dukungan dari Tim Hukum
Tim hukum Poktan UBM yang diwakili oleh Badrul Ain Sanusi Al Afit, S.H, M.H & Rekan (BASA) menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Poktan UBM. Menurut Badrul Ain, tindakan ini sah secara hukum mengingat belum ada keputusan resmi yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik PT Berau Coal.
“Jika sebuah perkara sudah masuk ke ranah hukum, sangat wajar jika pihak yang merasa dirugikan meminta penegakan hukum untuk menghentikan segala aktivitas yang dapat merugikan mereka. Dalam hal ini, Poktan UBM berhak meminta pengadilan untuk memberikan status quo atas lahan tersebut hingga ada putusan yang inkrah,” ujar Badrul Ain.
Ia juga menegaskan bahwa sampai saat ini, legalitas lahan seluas 1.290 hektar tersebut masih sah di tangan Poktan UBM. Masyarakat selama ini masih menghormati perusahaan, meskipun mereka merasa haknya dirampas selama bertahun-tahun.
Menunggu Tanggapan PT Berau Coal
Badrul Ain menambahkan, jika PT Berau Coal memiliki bukti kepemilikan lahan, maka bukti tersebut harus diuji di pengadilan. Jika terbukti, Poktan UBM akan menghormati keputusan pengadilan. Namun, jika PT Berau Coal tidak mampu membuktikan klaim kepemilikan, perusahaan harus mengganti rugi kerugian yang dialami oleh Poktan UBM.
Sampai berita ini diturunkan, pihak media telah berusaha untuk menghubungi PT Berau Coal terkait permasalahan ini. Namun, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi.




