Sangatta – “Ini bukan soal ego daerah, ini soal konstitusi.” Kalimat tegas itu dilontarkan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), H Mahyunadi, merespons pernyataan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang mempertanyakan legalitas rencana pemekaran Dusun Sidrap menjadi desa definitif. Mahyunadi menyayangkan sikap Agus yang dianggap provokatif dan dapat memicu ketegangan di wilayah perbatasan.

Dalam keterangannya pada Rabu (21/5/2025), Mahyunadi menekankan pentingnya komunikasi etis antarpemerintah daerah. Ia menyebut bahwa Kutim dan Bontang selama ini menjalin kerja sama strategis, termasuk dalam proyek SPAM Regional VOID Indominco yang memperkuat konektivitas kebutuhan air bersih bagi warga Bontang dari wilayah Teluk Pandan, Kutim.

“Jangan rusak relasi yang baik ini dengan narasi yang justru memperkeruh suasana,” ujarnya.

Terkait status administratif Sidrap, Mahyunadi menegaskan bahwa dasar hukumnya sangat jelas. Berdasarkan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 dan UU Nomor 47 Tahun 1999, wilayah tersebut sah berada dalam administrasi Kabupaten Kutai Timur. Ia juga mengutip Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan mediasi, bukan pembekuan atau status quo.

“Putusan itu tidak menghalangi pemekaran wilayah, tidak menyatakan Sidrap sebagai wilayah sengketa hukum,” katanya. Mahyunadi juga menyoroti proses pembentukan Calon Desa Persiapan Marta Jaya, yang telah diajukan sejak 2017 dan mencakup wilayah Sidrap, sebagai langkah konstitusional yang sah.

Lebih jauh, Mahyunadi menuding Pemkot Bontang telah melakukan tindakan administratif di luar wilayahnya dengan mendata dan menerbitkan identitas kependudukan bagi warga Sidrap. Padahal, berdasarkan bukti persidangan MK dan hasil rapat Pemprov Kaltim pada 2019, tidak ada kontribusi pembangunan Bontang di wilayah tersebut.

“Fakta di lapangan membantah klaim Bontang. Narasi pengelolaan itu fiksi,” tegas Mahyunadi.

Kendati demikian, Mahyunadi tetap mengimbau semua pihak menjaga stabilitas sosial dan menghindari konflik horizontal. Ia mengingatkan bahwa pelayanan publik dan kesejahteraan warga harus menjadi prioritas utama di atas polemik administratif.

“Ini bukan Republik Bontang, bukan pula Republik Kutim. Kita satu, Indonesia. Fokus kita seharusnya tetap pada masyarakat,” tutupnya.

Dengan penegasan ini, Pemkab Kutim menyampaikan sikap resmi bahwa tidak ada alasan hukum maupun administratif yang bisa menghalangi percepatan pemekaran wilayah Sidrap. Mahyunadi mengajak semua pihak kembali ke jalur dialog konstitusional dan kerja sama antarwilayah.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version