Samarinda – Suasana politik di Gedung DPRD Kalimantan Timur belakangan ibarat bara yang terus menyala di balik meja rapat. Ketika sebagian pihak memilih meredam ketegangan, Fraksi PKS justru tampil di garis depan mendorong hak angket sebagai instrumen pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang tengah menjadi sorotan publik.

Dorongan itu mengemuka dalam rapat koordinasi antarfraksi yang berlangsung di Gedung D DPRD Kaltim pada Senin (4/5/2026). Dalam forum yang berlangsung cukup dinamis tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan menegaskan bahwa lembaga legislatif harus tetap menjaga integritas dan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah. Sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim, mulai dari pembahasan anggaran kendaraan dinas hingga renovasi rumah jabatan gubernur, menjadi bagian dari isu yang ingin didalami melalui hak angket.

Rapat tersebut juga memperlihatkan peta politik yang mulai terbentuk di lingkungan DPRD Kaltim. Enam fraksi disebut sepakat mendukung pengajuan hak angket, sementara Fraksi Golkar memilih berada di luar usulan tersebut. Perdebatan antarfraksi bahkan sempat memanas, terutama dalam pembahasan terkait urgensi penggunaan hak politik DPRD terhadap kebijakan eksekutif.

Firnadi menilai langkah pengajuan hak angket bukan sekadar manuver politik, melainkan bentuk tanggung jawab moral DPRD kepada masyarakat. Menurutnya, fungsi pengawasan tidak boleh berhenti hanya pada kritik di ruang publik, tetapi harus diwujudkan melalui mekanisme resmi yang diatur dalam tata tertib lembaga legislatif.

“Untuk kembali mengajak kepada yang lainnya, terutama kepada lembaga kita ini, karena memang itu bagian yang sudah kita bubuhkan integritas kita di atasnya, maka kami bersepakat kemudian untuk mengusulkan kiranya kita tindak lanjuti dalam bentuk pengajuan,” ujar Firnadi.

Ia menjelaskan bahwa hak angket merupakan jalur konstitusional yang dapat digunakan DPRD apabila terdapat persoalan strategis yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Karena itu, ia meminta semua pihak memandang langkah tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi yang wajar dalam hubungan antara legislatif dan eksekutif.

“Kalau tidak ada jalan lain, saya kira karena permintaannya waktu itu kepada hak angket, maka kita mengajukan proses pengajuan hak angket tersebut. Sudah barang tentu kami menjadi bagian saja dari proses ini dan kita dalam tata aturan menyesuaikan sebagaimana yang ada dalam tatib kita,” katanya lagi.

Sikap Fraksi PKS dalam dinamika tersebut mendapat perhatian sejumlah anggota DPRD lainnya. Firnadi disebut menjadi salah satu figur yang konsisten mendorong penguatan fungsi pengawasan dewan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penggunaan anggaran daerah. Langkah itu juga dianggap sebagai upaya menjaga marwah DPRD agar tidak kehilangan peran strategis sebagai pengontrol kebijakan pemerintah daerah.

Hak angket sendiri merupakan hak politik yang dimiliki DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting dan berdampak luas bagi masyarakat. Jika usulan tersebut memenuhi syarat dukungan serta administrasi, maka proses selanjutnya akan dibahas dalam rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan resmi.

Pengamat politik daerah menilai meningkatnya dorongan penggunaan hak angket menjadi pertanda bahwa hubungan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sedang memasuki fase yang lebih dinamis. Situasi itu diperkirakan akan mempengaruhi arah komunikasi politik daerah dalam beberapa pekan mendatang, terutama menjelang sejumlah agenda strategis pemerintah provinsi.

Hingga kini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait dorongan hak angket tersebut. Namun isu ini dipastikan masih akan menjadi perhatian publik dan pembahasan hangat di lingkungan politik daerah. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi, masyarakat kini menanti apakah langkah politik DPRD itu benar-benar berujung pada penguatan pengawasan atau sekadar menjadi riak dalam persaingan politik lokal.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version