Kutim – Langkah menuju kawasan industri berskala nasional mulai dipertegas DPRD Kabupaten Kutai Timur. Melalui Rapat Paripurna ke-21, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025-2044 sebagai pijakan arah pengembangan ekonomi daerah dalam dua dekade mendatang.

Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Timur pada Rabu [6 Mei 2026]. Agenda utama rapat yakni persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Raperda RPIK yang diharapkan menjadi dasar hukum pengembangan kawasan industri serta kepastian investasi di Kutai Timur.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menjelaskan bahwa penyusunan RPIK saat ini masih mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lama karena perda RTRW terbaru masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, penyesuaian terhadap RPIK nantinya tetap dimungkinkan setelah proses penetapan tata ruang terbaru selesai dilakukan.

“Kita masih mengacu kepada RTRW yang lama, karena RTRW yang baru ini masih dalam proses sosialisasi perda kepada masyarakat. Jadi nanti kalau itu sudah selesai, baru kita revisi lagi,” ujar Jimmi usai rapat paripurna.

Ia mengatakan, percepatan pengesahan RPIK dilakukan karena daerah membutuhkan kepastian arah pembangunan industri, terutama untuk mendukung hilirisasi, penguatan UMKM, dan pertumbuhan ekonomi kawasan strategis di Kutai Timur.

Dalam penjelasannya, Jimmi menyebut kawasan industri di Maloy menjadi fokus utama pengembangan dalam perda tersebut. Kawasan itu diproyeksikan menjadi pusat industri skala nasional yang nantinya juga diharapkan mampu menggerakkan sektor usaha kecil dan menengah di wilayah sekitar.

“Ini kebetulan difokuskan di kawasan industri di Maloy. Kita ingin kawasan itu sudah bisa dipahami masyarakat bahwa tujuannya untuk industri skala nasional,” katanya.

Menurutnya, keberadaan kawasan industri tidak hanya berdampak pada sektor investasi besar, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar. Ratusan hektare lahan penyangga di sekitar kawasan industri diharapkan dapat dimanfaatkan pelaku UMKM untuk mendukung aktivitas industri, terutama di area sekitar pelabuhan.

“UKM-UKM itu kita dorong supaya bisa mendukung pelaksanaan kegiatan industri, terutama di wilayah sekitar pelabuhan,” tambahnya.

Selain kawasan Maloy, DPRD Kutim juga membuka peluang penataan kawasan lain yang nantinya akan disesuaikan dengan pengembangan tata ruang terbaru. Termasuk di antaranya pengembangan kawasan pelabuhan penumpang dan wilayah strategis lain yang memiliki potensi ekonomi.

Jimmi menegaskan bahwa keberadaan perda RPIK menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada investor yang akan masuk ke Kutai Timur. Di sisi lain, masyarakat sekitar kawasan industri juga perlu mendapatkan pemahaman mengenai arah pembangunan agar mampu menyesuaikan diri dengan perubahan ekonomi yang akan terjadi.

“Mindset masyarakat harus diarahkan ke situ, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah industri,” ucapnya.

Ia juga menilai sosialisasi menjadi aspek penting agar masyarakat memahami batasan maupun peluang usaha yang dapat berkembang setelah kawasan industri ditetapkan secara resmi.

DPRD Kutim berharap arah pembangunan industri daerah dapat berjalan sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar pertumbuhan ekonomi kawasan industri di Kutai Timur mampu menarik investasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Dengan disetujuinya Raperda RPIK 2025-2044, Kutai Timur kini mulai menyiapkan fondasi pembangunan industri jangka panjang yang diharapkan mampu memperkuat daya saing daerah sekaligus mempercepat transformasi ekonomi berbasis hilirisasi dan investasi berkelanjutan.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version